Kamis, 4 Juni 2026

Pemda TTS Segera Daftarkan Produk Budaya dan Pangan Lokal Guna Peroleh IG

kain tenun dan pangan lokal (alpukat, pisang luan, pisang mas) ke Kemenkumham guna memperoleh indikasi geografis atau IG.

Tayang:
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Marciana Jone, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham, (selempangungu) tengah berdialog dengan Bupati Tahun dengan pihak Kemenkumham guna membahas IG di ruang kerja Bupati TTS. 

Pemda TTS Segera Daftarkan Produk Budaya dan Pangan Lokal Guna Peroleh IG

POS-KUPANG.COM|SOE -- Pemda TTS akan segera mendaftar kekayaan budaya (lagu, tarian, cerita rakyat dan kain tenun) dan pangan lokal (alpukat, pisang luan, pisang mas) ke Kemenkumham guna memperoleh indikasi geografis atau IG.

Untuk diketahui, IG merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Ketika suatu produk sudah dilabeli dengan IG, maka harga satuan produk tersebut akan ditentukan oleh masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) hingga harga produk tersebut relatif stabil dan tidak bisa dipermainkan oleh tengkulak.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun kepada pos kupang.com, Rabu (29/1/2020) mengatakan, dirinya telah membangun koordinasi dengan pihak Kemenkumham guna membantu Pemda TTS dalam memperoleh IG untuk menjaga dan melindungi kekayaan budaya maupun pangan khas Kabupaten TTS.

Pihak Kemenhukham sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk membantu Pemda TTS dalam mendaftar kekayaan budaya dan pangan lokal sehingga bisa memperoleh IG.

"IG ini penting, selain untuk menjaga stabilitas harga produk lokal kita, baik produk budaya maupun pangan, IG ini juga menjadi bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap produk budaya maupun pangan yang kita hasilkan sehingga orang tidak bisa lagi seenaknya mengklaim atau menjiplak hasil karya budaya atau pangan lokal kita," ungkap Bupati Tahun.

Usai berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham lanjut Bupati Tahun, dirinya juga sudah memerintahkan Kadis Pendidikan dan Kebdayaan, Kadis Koperindag dan Kadis Pertanian untuk segera mendaftar produk budaya maupun pangan lokal khas Kabupaten TTS ke Kemenkumham. Ia menargetkan tahun ini produk-produk khas TTS sudah harus memperoleh IG.

"Saya target tahun ini produk budaya maupun pangan lok kita harus sudah mengantongi IG," targetnya.
Marciana Jone, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham mengatakan, pihak siap membantu dan memfasilitasi Pemda TTS untuk memperoleh IG. Selain itu, dirinya juga mendorong agar Pemda TTS membentuk MPIG di Kabupaten TTS.

Perkara Korupsi NTT Fair Linda Liudianto Dihukum 8 Tahun

PLN Harus Beri Kompensasi Bagi Konsumen

Jatuh Dalam Sumur, Bocah Tiga Tahun asal Desa Pong Lao Manggarai

" Kita siap bantu. Nanti format pengisian untuk pendaftar IG akan saya kirim ke Pak Bupati untuk menjadi pedoamannya," ujarnya. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved