Minggu, 10 Mei 2026

Perkara Korupsi NTT Fair Linda Liudianto Dihukum 8 Tahun

Linda Liudianto dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Linda Liudianto saat mendengar putusan dalam perkara Korupsi NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (28/1/2020) sore. 

Perkara Korupsi NTT Fair Linda Liudianto Dihukum 8 Tahun 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Majelis hakim sidang perkara korupsi NTT Fair menghukum terdakwa Linda Liudianto, kontraktor pelaksana dalam Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair dengan hukuman penjara  8 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. 

Selain itu, Linda juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 297 juta subsider 2 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH., MH didampingi Ari Prabowo, S.H dan Ali Muhtarom, SH., MH dimulai dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (28/1/2020) sore. 

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 17.35 Wita itu, Linda Liudianto dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer dari penuntut. 

Majelis hakim dalam putusanya memperitimbangkan nota pembelaan pribadi dan kuasa hukum. 

Menurut majelis hakim, pertimbangan memberatkan untuk Linda yakin tidak mendukung program pemberantasan korupsi oleh pemerintah, menyebabkan kerugian keuangan negara, berbelit-belit saat memberikan keterangan, merasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan meringankan untuk Linda karena belum pernah dihukum. 

Saat pembacaan putusan perkara nomor 41/Pid Sus-TPK/2019/PN.KPG oleh ketua majelis hakim, Linda yang mengenakan terusan kuning dengan paduan motif sarung tampak tenang. 

Sebelum dibacakan putusan, anggota majelis hakim Ari Prabowo terlebih dahulu membacakan kesimpulan. 

Dalam kesimpulan tersebut menyatakan seharusnya CV Cipta Eka Putri tidak mendapat proyek tersebut. CV Cipta Eka Putri juga dinyatakan melakukan bising dengan mengurangi atau menambah. 

Dalam sidang putusan tersebut, hadir Jaksa Pengacara untuk Umum Hendrik Tip. Sementara Linda Liudianto didampingi oleh kuasa hukumnya, Edy Makandolu dan Betha. 

PLN Harus Beri Kompensasi Bagi Konsumen

Jatuh Dalam Sumur, Bocah Tiga Tahun asal Desa Pong Lao Manggarai

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Selasa (7/1/2020), Penuntut Umum Kejati NTT menuntut Linda dengan hukuman  8,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 3,4 miliar dalam perkara korupsi pembangunan kawasan pameran NTT Fair. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong) 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved