Ibu Hamil Pengedar Narkoba Seret Marga Jadi Tersangka Baru
Namun, rekan terdakwa, Marga yang sebelumnya hanya sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Ibu Hamil Pengedar Narkoba Seret Marga Jadi Tersangka Baru
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Perkembangan mengejutkan terjadi dalam persidangan kasus peredaran Narkoba jenis shabu-shabu, Selasa (28/1/2020) di Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores.
Terdakwa Ernawati yang sedang hamil tua didakwa sebagai pengedar shabu-shabu akhirnya menjalani persidangan. Namun, rekan terdakwa, Marga yang sebelumnya hanya sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Dari keterangan dan fakta-fakta di persidangan, hasil musyawarah hakim dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Maumere menyatakan status Marga menjadi tersangka,” kata kuasa hukum Ernawati, Yohanes D Tukan, S,H, dan Alfonsus Hilarius Ase, S.H,M.Hum, menghubungi pos-kupang.com, Rabu (29/1/2020) pagi.
Yohanes menjelaskan, Marga berperan mentransfer uang kepada seseorang di Makassar yang akan mengirimkan shabu-shabu ke Maumere.
“Kata Marga,uang itu didapat dari terdakwa,” ujarnya.
Yohanes menjelaskan, dalam sidang awal ini, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Pertimbangan tersangka sedang hamil tua, sehingga dipercepat langsung keterangan saksi-saksi. Dari fakta-fakta persidangan ini, Majelis Hakim menyatakan saksi Marga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Yohanes.
Atas penetapan status tersangka kepada Marga, Yohanes mendesak penyidik Satuan Narkoba Polres Sikka menangkap, menahan dan memeriksa Marga.
• Potensi Tinggi Gelombang di Tiga Perairan di Perairan Sumba Capai 2.5 Meter
• Komisi III DPRD NTT Akan Panggil Direksi PT. Semen Kupang
“Kami minta penyidik segera periksa Marga. Hasil musyawarah majelis hakim menyatakan status Marga dari saksi menjadi tersangka disampaikan di persidangan di hadapan penuntut umum, pengacara dan saksi-saksi,” (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).