Ibu Hamil Pengedar Narkoba Seret Marga Jadi Tersangka Baru

Namun, rekan terdakwa, Marga yang sebelumnya hanya sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGEINIUS MO'A
Tersangka pengedar shabu-shabu, Ernawati (baju kuning) digiring anggota Satuan Narkoba Polres Sikka, usai menjalani konferensi pers, tanggal 15 November 2019 di Mapolres Sikka, Kota Maumere, Pulau Flores. 

Ibu  Hamil  Pengedar Narkoba   Seret Marga  Jadi Tersangka Baru

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Perkembangan mengejutkan  terjadi dalam  persidangan kasus peredaran Narkoba  jenis  shabu-shabu,  Selasa  (28/1/2020) di  Pengadilan  Negri  Maumere, Pulau  Flores.

Terdakwa  Ernawati  yang sedang  hamil tua didakwa sebagai  pengedar shabu-shabu akhirnya menjalani persidangan.  Namun, rekan  terdakwa, Marga  yang sebelumnya   hanya  sebagai  saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.     

“Dari   keterangan  dan  fakta-fakta di persidangan,    hasil musyawarah   hakim  dalam sidang dipimpin Ketua  Majelis Hakim PN  Maumere menyatakan status Marga   menjadi  tersangka,” kata  kuasa hukum Ernawati,   Yohanes  D  Tukan,  S,H, dan Alfonsus Hilarius  Ase, S.H,M.Hum,  menghubungi  pos-kupang.com, Rabu  (29/1/2020)  pagi.

Yohanes menjelaskan, Marga berperan mentransfer uang kepada seseorang di  Makassar yang akan mengirimkan shabu-shabu  ke Maumere.

“Kata   Marga,uang itu  didapat  dari  terdakwa,” ujarnya.

Yohanes menjelaskan,  dalam  sidang  awal ini, tim  penasehat  hukum  terdakwa  tidak mengajukan eksepsi.

“Pertimbangan tersangka  sedang  hamil tua, sehingga  dipercepat langsung keterangan saksi-saksi.   Dari  fakta-fakta persidangan ini,   Majelis Hakim  menyatakan saksi  Marga  ditingkatkan statusnya  menjadi  tersangka,” tegas  Yohanes.

Atas  penetapan status  tersangka kepada Marga, Yohanes mendesak  penyidik  Satuan  Narkoba Polres  Sikka menangkap, menahan  dan  memeriksa   Marga.

Potensi Tinggi Gelombang di Tiga Perairan di Perairan Sumba Capai 2.5 Meter

Komisi III DPRD NTT Akan Panggil Direksi PT. Semen Kupang

“Kami minta  penyidik segera periksa Marga.  Hasil  musyawarah  majelis hakim  menyatakan  status Marga  dari saksi menjadi  tersangka disampaikan di persidangan di hadapan  penuntut umum, pengacara    dan saksi-saksi,”  (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius  Mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved