Mantan Ketum PPP Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS
Mantan Ketum PPP Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara 

Mantan Ketum PPP Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). ( ANTARA FOTO/ANATRA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.

Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Hakim menuturkan, meski Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi, namun alasan tersebut tidak bisa dibenarkan menurut hukum.  

Romy mengaku mengembalikan uang tersebut demi menjaga perasaan Haris Hasanuddin dan mertuanya M Roziki

"Seharusnya terdakwa berkewajiban untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata hakim.

Meski demikian, lanjut hakim, Norman telah menyerahkan uang tersebut ke KPK sehingga dianggap sebagai faktor yang meringankan bagi Romy.

 Kemudian, Romy juga dianggap terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Namun, uang tersebut telah disita oleh KPK.

Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq, majelis berpendapat bahwa uang tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Romy. Selain itu, Romy juga tidak menikmati uang tersebut.

Sehingga majelis hakim tidak mewajibkan adanya pembayaran uang pengganti.

Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved