Mantan Ketum PPP Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Romy dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/18062141/terbukti-terima-suap-romahurmuziy-divonis2-tahun-penjara?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi