FGD Bahas Pengungkapan Kasus Kematian Tidak Wajar Nimrod Tameno di Unwira Kupang
FGD bahas pengungkapan kasus kematian tidak wajar Nimrod Tameno di Unwira Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Kegiatan FGD bahas pengungkapan kasus kematian tidak wajar Nimrod Tameno di Unwira Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kematian Nimrod Tameno warga DesaTunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang bisa diungkap oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, ada beberapa petunjuk yang bisa dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini disampaikan salah satu Advokat senior di Kota Kupang, Alex Frans, S.H saat kegiatan Focus Group Discussion ( FGD) yang berlangsung di Aula Unwira, Senin (20/1/2020).
• Begini Kondisi Rumah dan Kosan Milik Bripka Taroci Nawagala Seusai Kebakaran
FGD yang digelar oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH) Unwira ini dengan tema Bersama Kita Dorong Pengungkapan Kasus Kematian ini dibuka oleh Rektor Unwira, Pater. Dr. Philipus Tule, SVD. Hadir, Dekan Fakultas Hukum Unwira, Yustinus Pedor, S H, M.Hum, Sekretaris LKBH Undana, Dr. Detji Nuban, S.H, M.Hum.
Ketua LKBH Unwira, Rudolf Talan, SH, M.H, Thobias Alhans selaku keluarga almarhum Mikhael Louis Alhans, Isak Tameno, Nehemia Tiran dan Domi Tameno yang adalah keluarga dari korban Nimrod Tameno serta Desy Uskono mewakili keluarga almarhum Herkulanus Uskono.
• Tradisi Smater Maumere, Perkenalkan Kepala Sekolah Baru
Hadir pula Ketua Laskar Merah Putih, Melki Nona, LBH Apik, Mangara Silaban dan juga veteran dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Unwira. Hadir juga Advokad, Hendrik Djaga dan Mega Frans.
Nimrod Tameno, Isak Tameno menyampaikan secara garis besar kronologi kematian.
Keluarga ,menurut Isak, menduga Nimrod meninggal akibat dibunuh bukan karena jatuh dari pohon.
Nimrod ditemukan meninggal di kebunnya di Besmetan pada Senin (29/10/2018) lalu. Kasus kematian ayahnya itu sudah dilaporkan ke Polda NTT pada 23 Januari 2019 dan sampai saat ini belum ada titik terang.
Begitu juga dengan keluarga almarhum Mikael Alhans menceritakan kasus kematian Mikael. Sedangkan yang terakhir, Desy Uskono mengisahkan kematian ayahnya, Heribertus Uskono di TTU.
Diskusi ini dipandu oleh Ketua LKBH Unwira, Rudolf Talan,S.H,M.H. Setelah mendengar keterangan singkat dari para keluarga korban, Rudolf memberi kesempatan bagi para advokat dan LKBH dan LBH untuk memberi tanggapan.
Alex Frans, salah satu advokad mengatakan, selaku advokad, dirinya selalu melihat sebuah persoalan secara obyektif.
"Jika korban yang salah harus diakui salah, begitu juga kalau keluarga korban yang salah ya katakan salah. Hal yang sama pula, kalau polisi atau penyidik salah jelas saya katakan salah," kata Alex.
Khusus kasus kematian Nimrod Tameno, Alex Frans mengatakan, alasan dirinya menilai kasus itu bisa diungkap, karena dari keterangan keluarga korban bahwa ada oknum yang ke TKP dan melihat langsung korban tanpa mencari.
"Dari cerita keluarga ini saya melihat bahwa ada oknum yang pergi ke lokasi kejadian tanpa mencari tapi langsung menujuk tempat korban berada. Dari sini sudah ada petunjuk bagi penegak hukum," katanya.
Advokat lainnya, Hendrik Djaga mengatakan, lambannya pengusutan sebuah kasus akibat lemahnya penanganan di TKP, lemahnya penyelidik dan penyidik dalam mengolah TKP.
"Ada teori pembuktian segitiga,yakni pelaku, alat bukti dan korban. Khusus di TKP, harus ditangani oleh penyidik yang profesional," kata Hendrik.
Sekretaris LKBH Undana, Dr. Detji Nuban,S.H,M.Hum, mengatakan, dalam menangani suatu kasus, penyelidik dan penyidik diberi kewenangan sesuai KUHAP Pasal 5 dan Pasal 7.
Jika ini tidak diterapkan maka akan berpengaruh pada hasil penyelidikan maupun penyidikan.
"Sebenarnya dari tiga kasus yang disampaikan maka naluri dari penyelidik dan penyidik untuk menggali informasi masih lemah," kata Detji.
Dikatakan, masih juga terdapat penanganan di TKP yang lemah, bahkan modus operandi maupun saksi-saksi tidak digali oleh aparat penegak hukum.
Dari diskusi ini terdapat beberapa rekomendasi antara lain, Pertama, terhadap kasus kematian tidak wajar perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai KUHAP dan Perkap.
Kedua, mendorong untuk dilakukan pencarian barang bukti baru untuk menguatkan alat bukti dan barang bukti yang sudah ada.
Ketiga, pelibatan pers dan civil Society,Keempat, meminta Kapolda NTT mengembalikan tim penyelidik dan penyidik yang lama dalam mengusut kasus kematian Mikael Alhans.
Sedangkan untuk kematian Nimrod Tameno, perlu membentuk tim penyelidik dan penyidik baru di Polda NTT. Begitu juga dengan kasus kematian Herkulanus Uskono yang ditangani Polres TTU.
Kelima, mendorong penyidik untuk menyampaikan perkembangan informasi terkini terkait penyelidikan (SP2HP) dan terakhir, selambat-lambatnya, dalam waktu satu bulan segala tuntutan ini tidak dilaksanakan, maka akan ditempuh upaya atau langkah hukum selanjutnya.
Rektor Unwira, P. Dr. Philipus Tule,SVD saat membuka diskusi mengatakan, diskusi ini bermanfaat bagi pencari keadilan. Karena kesejahteraan juga ditentukan oleh keadilan, ketenangan, kedamaian.
"Keadilan hukum juga menentukan pembangunan masyarakat yang sejahtera. Karena itu, perguruan tinggi melalui LKBH Unwira menggelar diskusi ini tentu sangat dibutuhkan keterlibatannya dalam memberikan pemikiran agar dapat menuntaskan kasus kematian tidak wajar," kata Pater Philipus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)