FGD Bahas Pengungkapan Kasus Kematian Tidak Wajar Nimrod Tameno di Unwira Kupang

FGD bahas pengungkapan kasus kematian tidak wajar Nimrod Tameno di Unwira Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Keluarga korban kematian tidak wajar, ,advokad, LKBH dan peserta diskusi berposes usai FGD di Aula Kampus Unwira, Senin (20/1/2020). 

"Ada teori pembuktian segitiga,yakni pelaku, alat bukti dan korban. Khusus di TKP, harus ditangani oleh penyidik yang profesional," kata Hendrik.

Sekretaris LKBH Undana, Dr. Detji Nuban,S.H,M.Hum, mengatakan, dalam menangani suatu kasus, penyelidik dan penyidik diberi kewenangan sesuai KUHAP Pasal 5 dan Pasal 7.

Jika ini tidak diterapkan maka akan berpengaruh pada hasil penyelidikan maupun penyidikan.

"Sebenarnya dari tiga kasus yang disampaikan maka naluri dari penyelidik dan penyidik untuk menggali informasi masih lemah," kata Detji.

Dikatakan, masih juga terdapat penanganan di TKP yang lemah, bahkan modus operandi maupun saksi-saksi tidak digali oleh aparat penegak hukum.

Dari diskusi ini terdapat beberapa rekomendasi antara lain, Pertama, terhadap kasus kematian tidak wajar perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai KUHAP dan Perkap.

Kedua, mendorong untuk dilakukan pencarian barang bukti baru untuk menguatkan alat bukti dan barang bukti yang sudah ada.

Ketiga, pelibatan pers dan civil Society,Keempat, meminta Kapolda NTT mengembalikan tim penyelidik dan penyidik yang lama dalam mengusut kasus kematian Mikael Alhans.

Sedangkan untuk kematian Nimrod Tameno, perlu membentuk tim penyelidik dan penyidik baru di Polda NTT. Begitu juga dengan kasus kematian Herkulanus Uskono yang ditangani Polres TTU.

Kelima, mendorong penyidik untuk menyampaikan perkembangan informasi terkini terkait penyelidikan (SP2HP) dan terakhir, selambat-lambatnya, dalam waktu satu bulan segala tuntutan ini tidak dilaksanakan, maka akan ditempuh upaya atau langkah hukum selanjutnya.
Rektor Unwira, P. Dr. Philipus Tule,SVD saat membuka diskusi mengatakan, diskusi ini bermanfaat bagi pencari keadilan. Karena kesejahteraan juga ditentukan oleh keadilan, ketenangan, kedamaian.

"Keadilan hukum juga menentukan pembangunan masyarakat yang sejahtera. Karena itu, perguruan tinggi melalui LKBH Unwira menggelar diskusi ini tentu sangat dibutuhkan keterlibatannya dalam memberikan pemikiran agar dapat menuntaskan kasus kematian tidak wajar," kata Pater Philipus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved