Komisi V DPRD NTT Apresiasi Kehadiran Aliansi PKTA NTT
Komisi V DPRD NTT juga sangat concern terhadap isu Perlindungan Anak. Kehadiran Aliansi tentu membawa semangat baru bagi upaya tersebut.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Komisi V DPRD NTT Apresiasi Kehadiran PKTA NTT
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Komisi V DPRD NTT mengapresiasi kehadiran Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) NTT.
PKTA NTT ini terdiri dari Save the Children, Wahana Visi Indonesia, LPA NTT, Sinode GMIT, MUI NTT, Pemuda Katolik dan Institute of Resource Governance and Social Change (IGRSC).
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD NTT , Yohanes Rumat, Sabtu (18/1/2020).
Menurut Yohanes, Komisi V DPRD NTT telah melakukan rapat bersama dengan aliansi PKTA NTT pada Jumat (17/1/2020) dan ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD NTT terhadap PKTA NTT terutama soal regulasi atau peraturan daerah.
"Kita beri apresiasi kepada aliansi ini, karena itu, zemua harapan aliansi agar kita di lembaga DPRD Provinsi NTT harus mampu memberikan jaminan terhadap Kebijakan dan regulasi berupa Perda atau Pergub," kata Yohanes.
Selain itu, lanjutnya, politik anggaran harus berpihak pada kepentingan aliansi lewat mitra Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT , Dinas Sosial atau Dinas Pendidikan. "Bisa juga melalui skema hibah langsung ke alinasi tersebut," katanya.
Dijelaskan, Komisi V tentu memberikan dukungan politik terhadap beberbagai upaya penyelesaian masalah Perlindungan Anak di Provinsi NTT
"Kita terus mengingatkan pemerintah untuk memaksimalkan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di NTT," katanya.
Yohanes mengakui, pihaknya mendukung adanya amandemen Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.
Benny dari Save the Children mengatakan, Komisi V DPRD NTT memberikan apresiasi terhadap kehadiran Aliansi PKTA NTT, karena kehadirannya sangat diperlukan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap anak.
"Saat ini Komisi V sedang mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Anak Jalanan. Pada saat yang sama, kita melihat ada Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak," kata Benny.
Dikatakan, dalam rapat bersama Komisi V DPRD NTT, Komisi V menegaskan perlunya melihat lagi Perda tersebut sehingga bila dibutuhkan amandemen maka tidak perlu menyusun Perda baru tetapi merubah judul Ranperda Anak jalanan tersebut menjadi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang juga memuat pendidikan reproduksi dan kursus persiapan pranikah.
"Komisi V DPRD NTT juga sangat concern terhadap isu Perlindungan Anak. Kehadiran Aliansi tentu membawa semangat baru bagi upaya tersebut. Akan tetapi dibutuhkan aksi nyata dari kita semua," katanya.
Komisi V lanjutnya, menyambut baik adanya Aliansi PKTA NTT karena anggota Aliansi ini bekerja pada level akar rumbut, sehingga ke depan bisa bekerja kolaboratif termasuk sharing data dan isu-isu permasalahan di masyarakat.
Dia mengakui, untuk mendukung keberlangsungan Aliansi PKTA Komisi V merekomendasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) NTT untuk membuka nomeklatur baru dalam DPA Dinas Tahun 2021 dengan memasukan nomenklatur pembiayaan Aliansi PKTA NTT.
• Pria asal Bojonegoro Remas Payudara Mahasiswi di Bus, Begini Nasibnya