Pria asal Bojonegoro Remas Payudara Mahasiswi di Bus, Begini Nasibnya
eorang pria asal Bojonegoro, MK (37), ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi di sebuah bus antar kota
POS KUPANG.COM--- Seorang pria asal Bojonegoro, MK (37), ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi di sebuah bus antar kota antar provinisi, Rabu (15/1/2020).
Warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur tersebut, meremas payudara korban berinisial RA (19) sebanyak tiga kali.
Ia harus berhadapan dengan aparat kepolisian, setelah dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan kepada RA (19), warga Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur, saat keduanya berada dalam bus AKDP jurusan Surabaya-Bojonegoro.
"Pada saat naik bus dari Surabaya, dari Terminal Bungurasih, korban dan pelaku duduk satu bangku bersebelahan. Di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan aksinya, sebanyak tiga kali meremas payudara korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (17/1/2020).
• Persib Bandung Bentrok Selangor FA Malam Ini Asia Challenge 2020, Panggung Wander dan Joel, SIMAK
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Rabu (15/1/2020) lalu, dengan korban yang tidak terima akan perlakuan tersangka kemudian menghubungi pihak keluarga.
Keluarga korban kemudian menunggu di tempat pemberhentian bus yang ada di Kecamatan Babat, Lamongan, bersama aparat kepolisian.

"Pelaku sempat melarikan diri dan anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Saat pertama kali diamankan, pelaku juga sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Harun.
Namun, di hadapan petugas dan awak media yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya sudah 'mengincar' korban sejak berangkat dari Terminal Bungurasih di Surabaya.
"Iya, sudah sejak dari Bungurasih. Ini baru pertama kalinya," ucap MK.
• Datangkan Joel dan Wander Luiz, Buruan Berikut Pelatih Persib Bandung, Transfer Pemain Liga 1 2020
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
• Persib Bandung urang Agresif di Bursa Transfer Pemain Liga 1 2020, Lihat Sikap Bos Maung Bandung
