Berkas Perkara Lengkap, Polsek Alak Polres Kupang Kota Serahkan Residivis Pencurian ke Jaksa

Berkas perkara lengkap, Polsek Alak Polres Kupang Kota serahkan Residivis Pencurian ke Jaksa

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Polsek Alak
Pelaku (kiri) saat diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang, Kamis (16/1/2020). 

Berkas perkara lengkap, Polsek Alak Polres Kupang Kota serahkan Residivis Pencurian ke Jaksa

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polsek Alak Polres Kupang Kota telah melengkapi berkas perkara tahap dua kasus pencurian dengan kekerasan.

Dalam kasus ini, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Ferdinan Elyasar Imanuel Joel Faki alias Eli Faki (42), diserahkan penyidik Reskrim Polsek Alak Polres Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (16/1/2020).

Suasana Saat Alat Berat Eksekusi Rumah di Manulai 2 Kecamatan Alak Kota Kupang

Tersangka Eli Faki merupakan residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan aparat kepolisian.

Kali ini, Eli Faki terlibat Kasus tindak pidana "Pencurian dan Kekerasan'' sesuai laporan polisi nomor : LP/B/228/ XI/2019/Polsek Alak tanggal 10 November 2019.

Penyerahan tersangka dan berita acara dilakukan anggota Reskrim Polsek Alak Bripka Demsi Duli dan Bripka Mukrin diterima Frince Amnifu, SH di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Leo Lodo Sesalkan Penertiban Tanpa Dihadiri Pihak Pengadilan

Kapolsek Alak Polres Kupang Kota Kompol I Gede Sucitra, SH dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2020) membenarkan.

"Tersangka sudah dilimpahkan setelah berkasnya P21 serta segera disidangkan," ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka beraksi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Korban dalam kasus ini yakni Siti Kamasrah (27), seorang guru yang tinggal di RT 020 RW 008, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat kejadian, korban sedang berada di rumah dan dalam keadaan tertidur pulas.

Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita, korban terbangun dan melihat bayangan seseorang yang berada di dalam rumah korban sehingga korban berteriak.

Hal ini mengakibatkan terlapor yang sementara beraksi panik dan mengeluarkan sebilah parang, namun korban melakukan perlawanan terhadap terlapor sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada telapak tangan kanan dan kiri serta memar pada bagian dahi.

Selanjutnya terlapor melarikan diri dengan membawa dompet milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan meninggalkan sebilah parang, penutup kepala (sebo) dan celana trening warna hijau serta 1 unit handphone yang diduga milik terlapor. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 800 ribu.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditinggalkan oleh terlapor berupa satu unit handphone merek VIVO Warna hitam dan di dalam handphone tersebut terdapat foto-foto milik korban pencurian yang telah dilaporkan di Polsek Alak dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/226/IX/2019, tanggal 09 November 2019, dan waktu kejadian tanggal 08 November 2019 sekitar pukul 23.00 Wita.

Lebih lanjut, di dalam handphone tersebut juga terdapat tiga foto baru yang diduga diambil oleh terlapor dengan waktu pengambilan foto pada tanggal 09 November 2019, pukul 05.59 Wita. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved