Pemprov NTT Tertibkan Aset Milik Daerah
Leo Lodo Sesalkan Penertiban Tanpa Dihadiri Pihak Pengadilan
Aksi Pemprov NTT tertibkan aset-aset daerah Leo Lodo sesalkan penertiban tanpa dihadiri pihak pengadilan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Aksi Pemprov NTT tertibkan aset-aset daerah Leo Lodo sesalkan penertiban tanpa dihadiri pihak pengadilan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Leo Lodo salah satu warga yang terkena dampak penertiban atau eksekusi lahan milik Pemprov NTT menyesalkan proses penertiban tidak dihadiri pihak pengadilan.
Leo menyampaikan hal ini di sela-sela acara penertiban aset Pemprov NTT di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (17/1/2020).
• BKSDA NTT Diharapkan Pasang Rambu Peringatan dan Sosialisasi ke Warga Soal Buaya di Amarasi Timur
Leo adalah salah satu warga di RT 14/RW 05 yang rumahnya juga terkenda dampak penertiban. Saat petugas dan alat berat tiba di depan rumahnya, Leo langsung bangun dan menghadang.
Leo mempertanyakan proses eksekusi yang tidak dilakukan atau tidak dihadiri pengadilan. "Saya mau tanya, yang perintah eksekusi siapa dan yang bisa eksekusi adalah pengadilan, bukan kalian. UU Kehakiman menyatakan, eksekutor adalah di tangan hakim, coba buka UU," kata Leo.
Dia mengatakan, aparat yang hadir adalah orang-orang birokrasi karena itu, buka dan cek saja di google untuk melihat UU tersebut.
• Korban Yelandus Nenoharan, Warga Amarasi Kupang Diterkam Buaya Saat Ambil Air di Muara
"Saya mau tanya kalian pakai seragam ini seragam apa. Ini seragam diberikan kewenangan oleh masyarakat agar kalian melindungi dan menjaga masyarakat,bukan datang sewenang-wenang atau otoriter. Kalian harus taat hukum, kalian kalian juga digaji oleh rakyat," katanya.
Saat itu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dr. Sony Libing sempat menanyakan kepada Leo. Leo kemudian mengatakan, seharusnya dia yang bertanya kepada Sony bukan sebaliknya.
Leo menanyakan, penertiban itu acuan dan dasarnya apa, serta subyek hukum yang mana. Sony menjawab perkara itu sudah dilakukan di pengadilan dan penertiban itu atas dasar putusan MA. "Jika ingin membawa masalah ini ke pengadilan, silakan," kata Sony.
"Bapak yang harus berperkara dengan saya bukan saya, karena bapak yang merasa dirugikan. Bapak orang hukum, saya juga orang hukum. Jangan otoriter,kalian datang dengan seragam ini. Saya hidup di negara Republik Indonesia yang mempunyai aturan hukum," ujarnya.
Meski begitu, Pemprov NTT tetap melakukan penertiban rumah milik Leo. Aparat Satpol PP langsung masuk ke rumah Leo dan mengeluarkan semua barang milik Leo.
Sedangkan daun jendela rumahnya dibuka petugas sebelum alat berat melakukan eksekusi. Penertiban ini dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)