Usai Mesum, Perempuan 33 Tahun Ini Sebar Sendiri Rekaman Video Adegan Ranjangnya dengan Suami Orang

Usai Mesum, Perempuan 33 Tahun Sebar Sendiri Rekaman Video Adegan Ranjangnya dengan Suami Orang

Editor: Hasyim Ashari
Ilustrasi via Tribunnews
Ilustrasi. Usai Mesum, Perempuan 33 Tahun Ini Sebar Sendiri Rekaman Video Adegan Ranjangnya dengan Suami Orang 

Usai Mesum, Perempuan 33 Tahun Sebar Sendiri Rekaman Video Adegan Ranjangnya dengan Suami Orang

POS-KUPANG.COM  - Usai berzina dengan suami orang, wanita ini malah sebarkan sendiri rekaman video adegan ranjangnya.

Polisi pun turun tangan menangkapnya.

Terungkap wanita itu ternyata ingin memeras pria bersuami yang telah beradegan ranjang dengan dirinya, namun gagal. 

Ulah nekat itu dilakukan oleh JI, seorang wanita berusia 33 tahun di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Tanpa malu, ia menyebar video mesum yang dilakukannya bersama SI (38) yang merupakan suami orang ke media sosial.

Usai membuat video asusila, pelaku kemudian menghubungi SI dan meminta uang sebanyak Rp 70 juta.

Jika tidak, JI mengancam akan menyebar video asusila tersebut ke media sosial.

Aksi JI terhenti setelah aparat Satreskrim Polres Tulangbawang (Tuba) menangkapnya, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, kasus tersebut terbongkar pada Minggu (12/01/2020) sekira pukul 18.34 WIB.

Lihat Alasan Eks Pemain Mitra Kukar Hendra Adi Bayauw Berlabuh di PS Tira Persikabo, Liga 1 2020

Kodim 1618 TTU Serahkan Bantuan kepada Petani di Kelurahan Sasi

"Pada hari itu (Minggu), korban berinisial SI (38), yang beralamat di Menggala, Tulangbawang mendapat Video Asusila itu dari istrinya," terang Sandy, Rabu (15/01).

Sandy Galih Putra menjelaskan, berdasarkan keterangan istri SI, video asusila tersebut didapatnya dari Facebook yang diduga diunggah oleh JI.

Sebelumnya, kata Sandy Galih Putra, pada Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 19.56 WIB, pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

JI, kata Sandy Galih Putra, mengancam akan mengunggah Video Asusila tersebut ke media sosial dan keluarga korban, jika tidak memberikan uang senilai Rp 70 juta.

"Ternyata, korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku, tapi pelaku sudah mengunggah Video tersebut ke keluarga korban dan medsos," jelas Sandy Galih Putra.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved