Usai Mesum, Perempuan 33 Tahun Ini Sebar Sendiri Rekaman Video Adegan Ranjangnya dengan Suami Orang
Usai Mesum, Perempuan 33 Tahun Sebar Sendiri Rekaman Video Adegan Ranjangnya dengan Suami Orang
Setelah mengetahui kejadian tersebut, lanjut Sandy Galih Putra, korban akhirnya melapor ke Mapolres Tulangbawang, pada Senin (13/1/2020).
Berbekal laporan dari korban, lanjut Sandy Galih Putra, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
• Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko Janjikan akan Cicil Pembayaran Nasabah Yang Tertunggak
• Transfer Pemain Liga 1 2020: Jika Andai Osvaldo Haay Hengkang, Lihat Daftar Pemain Sayap Persebaya
Jajarannya, lanjut Sandy Galih Putra, berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (14/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara ini, kata Sandy Galih Putra, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel merek Oppo jenis F7 warna hitam.
Kemudian, terus Sandy Galih Putra, 14 lembar tangkapan layar percakapan dan postingan Facebook serta 1 Video bermuatan Asusila durasi 4 menit 56 detik.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Sandy Galih Putra, JI merekam sendiri adegan intimnya dengan SI.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.
Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tandas Sandy Galih Putra.
Kasus serupa di Pangkalpinang
AN (30), seorang perempuan berparas cantik sengaja menyebar video panasnya saat berhubungan badan dengan mantan pacarnya yang masih berondong.
Polisi sudah menangkap dan menahan AN.
AN, perempuan warga Opas Idah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel.
• Kapolri Sentil Gaya Istri Kapolres & Kapolda Saat di Bandara, Bahkan Nama Iriana Jokowi Disebut
• Polisi Buru Pelaku Pembacokan Jalan Raya di Kabupaten Alor, NTT
Kapolsek Jebus AKP M Saleh menyebut penyebaran konten asusila tersebut bermula saat AN merekam adegan hubungan badan dengan pacarnya HE menggunakan handphone miliknya 5 Oktober 2019 lalu.
HE lalu melaporkan ke polisi perihal penyebaran video porno tersebut.
AN diamankan dari Cafe D'one Pantai Pasir Padi, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, lalu dibawa ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.