Pura-pura Pindah Agama Pria di Kalimantan Tengah Tipu & Gasak Harta Ustadz, Akui Sudah 4 Kali
Agama tidak jarang diperalat orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadinya hingga melanggar hukum.
Dengan uang tersebut pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.
Di Kapuas, uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.
"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangkaraya, Kapuas, dan Katingan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara, ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.
"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara. Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Kalimantan Tengah Pura-pura Pindah Agama demi Tipu & Gasak Harta Ustaz, Akui Sudah 4 Kali, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/15/pria-di-kalimantan-tengah-pura-pura-pindah-agama-demi-tipu-gasak-harta-ustaz-akui-sudah-4-kali?page=all.
Editor: bunga pradipta p
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Kalimantan Tengah Pura-pura Pindah Agama demi Tipu & Gasak Harta Ustaz, Akui Sudah 4 Kali, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/15/pria-di-kalimantan-tengah-pura-pura-pindah-agama-demi-tipu-gasak-harta-ustaz-akui-sudah-4-kali?page=2.
Editor: bunga pradipta p