Potong Kayu di Kawasan Hutan Lindung, Kades Oenaem di TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka
sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging karena menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole.
Potong Kayu di Kawasan Hutan Lindung, Kades Oenaem di TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging karena menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole.
Saat ini, Bernadus ditahan selama 40 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan. Sementara tiga orang lainnya yang diamankan bersama Bernadus di lokasi kejadian tidak ditetapkan sebagai tersangka
Ketiganya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut karena hanya menjalani perintah dari Sang Kades untuk menebang kayu tanpa mengetahui bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) AKP Tatang Prajitno Penjaitan mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (13/1/2020).
Tatang mengungkapkan, untuk kepentingan proses penyelidikan terhadap kasus ilegal logging itu, Kepala Desa Oenaem Bernadus Nesi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 40 hari kedepan.
"Untuk kasus ilegal logging yang di Desa Oenaem itu, kepala desanya sudah kita tahan 40 hari kedepan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, tambah Tatang, untuk status ketiga orang yang turut diamankan bersama dengan Kepala Desa Oenaem tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut, karena ketiganya hanya melaksanakan perintah kepala desa.
"Karena dalam pemeriksaan, niat untuk melakukan penebangan kayu itu tidak ada. Mereka hanya lakukan apa yang diperintahkan oleh kepala desa. Mereka juga tidak tau apa yang mereka potong itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole yang terdapat di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi (58) ditangkap polisi setempat, Jumat (3/1/2020).
Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya yakni Fidelis G. Neonnub (19), Agunsae D. Nailape (19), dan satu orang yang masih dibawah umur berinisial AS (16).
• Aspal Hotmix di Desa Kambata Wundut Rusak, Kontraktor Pelaksana Kurang Hati-Hati, Lihat Kondisinya
• Bencana Angin, Banjir dan Longsor, Begini Penjelasan BPBD Manggarai
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga menahan barang bukti berupa kayu bulat dolgen sebanyak empat batang, dua kayu berukuran 6 kali 12 cm sebanyak 21 batang, dan satu unit sensor kayu.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)