Istri Sendiri Rancang Bunuh Hakim PN Medani, Lihat Pengakuan Menyedihkan Sang Anak, Ternyata Dibalik

Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin (55) tewas dibunuh oleh tiga pelaku, termasuk istrinya sendiri, Zuraida Hanum (41), pada 29 November

Editor: Ferry Ndoen
facebook
Zuraida Hanum saat mendampingi suaminya, Hakim Jamaluddin saat masih hidup (Istimewa/Facebook) 

"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya. "(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi, kami masih melakukan pendalaman," tambahnya.

 Zuraida Hanum Nangis Kejer & Pingsan Saat Hakim PN Medan Meninggal, Ternyata Dia Otak Pembunuhannya

Terungkap detik-detik Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan tewas mengenaskan di kebun sawit.
Terungkap detik-detik Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan tewas mengenaskan di kebun sawit. (Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA via Tribun Medan))

Kronologi Jamaluddin Dieksekusi Istri

Kasus kematian Hakim Jamaluddin yang dieksekusi istri sendiri, Zuraida Hanum dan dua algojo Jefri Pratama alis JP dan Reza Fahlevi alias JF mengejutkan publik.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, eks Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk Pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.

Informasi ini dihimpun dari Press Release tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan penerbitan tanggal 8 Januari 2020 di Mapolda Sumut.

Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 pukul 10.00 WIB Direktorat Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan penangkapan terhadap sejumlah pelaku Pembunuhan yang terjadi tgl 29 Nopember 2019.

Kejadian bermula pada tahun 2011 korban menikah dengan pelaku Zuraida Hanum (ZH) dan dari pernikahan mereka telah dukarunai seorang anak perempuan.

Seiring waktu berjalan, ZH cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi oleh korban dan ZH berniat menghabisi korban.

Pertama kali niat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 ZH meminta LH untuk membunuh korban, Namun LH tidak bersedia.

Lalu pada akhir tahun 2018 ZH berkenalan dengan pelaku JP karena anak mereka sama-sama bersekolah di-Yayasan Harapan III Medan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved