Istri Sendiri Rancang Bunuh Hakim PN Medani, Lihat Pengakuan Menyedihkan Sang Anak, Ternyata Dibalik

Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan Jamaluddin (55) tewas dibunuh oleh tiga pelaku, termasuk istrinya sendiri, Zuraida Hanum (41), pada 29 November

Editor: Ferry Ndoen
facebook
Zuraida Hanum saat mendampingi suaminya, Hakim Jamaluddin saat masih hidup (Istimewa/Facebook) 

 

Hakim PN Medan Dibunuh Istri Sendiri, Sang Anak Tak Sangka dan Sebut Tak Pernah Lihat Keributan
 facebook
Zuraida Hanum saat mendampingi suaminya, Hakim Jamaluddin saat masih hidup (Istimewa/Facebook) 

Anak Jamaluddin dari pernikahan sebelumnya, Kenny Akbari Jamal, mengaku sangat sedih dan tak menyangka sang ibu tiri tega melakukan ini pada sang ayah.

Untuk membunuh Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) menyuruh dua orang yakni, Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29).

"Kalau dari aku pribadi sih, ngak nyangka sih," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirgandi, Kamis (9/1/2020) dikutip dari Tribun-Medan.com.

 

Kenny mengatakan, saat ia menanyakan kepada bundanya apa motifnya melakukan aksi tersebut, Zubaida mengatakan bahwa dirinya khilaf, gelap mata.

"Kalau dilihat ke belakang,kan ini dah lama. Ini kan dah lama direncanain, kok bisa terpikirkan sama bunda kayak gini. Saat ditanya sama bunda apa motifnya, bunda cuman bilang kilaf, gelap mata," ujarnya.

Kenny mengaku, saat dirinya berada di rumah, ia tak pernah melihat ada pertengkaran hebat antara ayahnya dengan ibu tirinya tersebut.

"Kalau ada aku di rumah pertengkaran yang hebat-hebat itu nggak ada," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, ia pun merasa binggung dengan ibunya yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut, karena secara financial tercukupi.

"Makanya aku bingung, secara finansial cukup. Kok bisa terpikirkan sama bunda melakukan hal ini, gitu," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.

Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga. Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.

Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.

Kenny sampaikan keterangan sekaitan keikutsertaan bundanya pada kasus kematian PN Jamaluddin di RSUD Pirngadi Medan pada Kamis (9/1/2020).
Kenny sampaikan keterangan sekaitan keikutsertaan bundanya pada kasus kematian PN Jamaluddin di RSUD Pirngadi Medan pada Kamis (9/1/2020). (TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI)

"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.

Martuani mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan napas.

Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved