OTT Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap, Febri Diansyah: Banyak Kebusukan di Ruang Gelap

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap, Febri Diansyah: Banyak Kebusukan di Ruang Gelap

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap, Febri Diansyah: Banyak Kebusukan di Ruang Gelap 

* Begini Kronologi OTT KPK yang Menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi yang menjaring sebanyak delapan orang.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Camat Mollo Tengah Minta Pemilik Kios Musnahkan Sendiri Makanan Kadaluarsa

Heboh! Penyanyi Rossa Disebut-sebut Lakukan Oplas Lihat Bagian Pipi Hidung dan Dagunya, Ini Fotonya

Lili menuturkan, OTT bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim KPK mengamankan Wahyu dan Rahmat Tonidaya, asisten Wahyu, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1/2020) pukul 12.55 WIB kemarin.

"Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB.

Dari ATF, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara," kata Lili.

Uang yang sudah dikantongi Agustiani tersebut diduga merupakan suap untuk Wahyu terkait penetapan anggota DPR.

Lili melanjutkan, tim lainnya mengamankan seorang pihak swasta bernama Saeful dan soprinya yang bernama Ilham serta seorang advokat bernama Doni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu siang pukul 13.26 WIB.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Selain itu, KPK juga mengamankan dua anggota keluarga Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani.

Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Usai gelar perkara, KPK pun menetapkan Wahyu, Agustani, dan Saeful sebagai tersangka suap.

Satu tersangka lain, Harun Masiku, belum ditangkap KPK.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," ujar Lili.

Sebagian besar Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kronologi OTT KPK yang Menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/20372611/begini-kronologi-ott-kpk-yang-menjaring-komisioner-kpu-wahyu-setiawan?page=all#page2.

Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved