VIDEO: Ibu Muda Penganiaya Bayi di Penfui, Kupang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Ini Videonya
VIDEO: Ibu Muda Penganiaya Bayi di Penfui, Kupang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 31 Desember 2019.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Ibu Muda Penganiaya Bayi di Penfui, Kupang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Ibu Muda Penganiaya Bayi di Penfui, Kupang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Ini Videonya
Anda masih ingat kasus pidana yang dilakukan oknum ibu muda di Penfui, Kupang?
Oknum ibu rumah tangga bernama Adriana Lulu Djami alias Ina (33) itu, tega membunuh bayinya, DQ alias Quin, hanya karena sang bayi yang baru berusia 2 tahun itu, kencing di kasur tempat tidur.
Kasus pembunuhan yang dilakukan di kos-kosan itu, terjadi pada 31 Desember 2019.
• VIDEO: Gelombang Tembus 6 Meter, Seekor Ikan Pun Susah Didapat Nelayan. Ini Videonya
• VIDEO: Putri Petugas Kesehatan di Maumere, Direnggut Penyakit Demam Berdarah. Ini Videonya
• VIDEO: Diterpa Angin Kencang, Atap Teras Puskesmas Lewa, Sumba Timur, Rusak. Ini Videonya
Saat oknum pelaku hendak menguburkan jasad bayinya itu di dekat Bandara El Tari Kupang, sekitar pukul 22.00 Wita, oknum bersangkutan ditangkap aparat keamanan.
Pada Rabu (8/1/2020), Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiyaan hingga mengakibatkan bayi 2 tahun itu tewas
Dalam reka ulang tersebut, oknum pelaku memperagakan 37 adegan.
Sebanyak 28 adegan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di kos yang ditempati tersangka, Jalan Ukitao, RT 42, RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selanjutnya, sebanyak 9 adegan lainnya, diperagakan di TKP kedua, yakni di semak-semak, dekat Bandara El Tari Kupang.
TKP kedua tersebut, terletak di Jalan Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari arah bundaran menuju Bandara El Tari, Penfui Kota Kupang.
Reka ulang tindak pidana tersebut, dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, S.H.
Saat itu ia didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, S.H dan Tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota.
Mengenakan daster merah bercorak bunga-bunga, pelaku tampak tenang melakukan rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Rekonstruksi tersebut, dijaga ketat Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota.