Postingan Larangan Natal di Dharmasraya, Polda Sumbar Tangkap Sudarto, Ini Kronologisnya

Polda Sumbar telah menetapkan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, sebagai tersangka ujaran kebencian setelah

Editor: Ferry Ndoen
Dok: Humas Polda Sumbar
Aktivis Pusaka Sudarto (pakai topi) diperiksa polisi, Selasa (7/1/2020) di Polda Sumbar 

Menurutnya, Sudarto ditangkap diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian.

Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor merasa terkejut melihat postingan Sudarto yang bilang ada pelarangan ibadah Natal.

"Namun pelapor mengecek surat wali nagari tidak ada pelarangan ibadah, yang ada dilarang membawa jemaat dari luar Sikabau untuk beribadah," katanya, Selasa malam. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Aktivis Pusaka Sudarto (pakai topi) diperiksa polisi, Selasa (7/1/2020) di Polda Sumbar
Aktivis Pusaka Sudarto (pakai topi) diperiksa polisi, Selasa (7/1/2020) di Polda Sumbar (Dok: Humas Polda Sumbar)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved