Postingan Larangan Natal di Dharmasraya, Polda Sumbar Tangkap Sudarto, Ini Kronologisnya
Polda Sumbar telah menetapkan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, sebagai tersangka ujaran kebencian setelah
POS KUPANG.COM-- - Polda Sumbar telah menetapkan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, sebagai tersangka ujaran kebencian setelah ditangkap pada Selasa (7/1/2020).
Kasus ini terkait dengan postingan Sudarto mengenai larangan natal di Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.
"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ketika dihubungi TribunPadang.com, Selasa (7/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung menahan Sudarto.
• Iran Tembakkan Puluhan Rudal ke Markas AS di Irak, Balasan Atas Kematian Jenderal Soleimani, SIMAK
Dirreskrimus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa juga mengatakan bahwa Sudarto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskannya, penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.
"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.
"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau SOP (standar operasional prosedur)," sambungnya.
Disebutkannya, Sudarto ditetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin, dan setelah pemeriksaan langsung penahan badan.
Menurut Juda, postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman.
Diketahui, Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.
Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.
• Bursa Transfer Pemain Liga 1 2020, Persija Jakarta Manfaatkan Situasi, Nego Osvaldo Persebaya Alot
Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sementara itu, penasihat hukum Sudarto, Wendra Rona Putra, menjelaskan, kliennya merupakan Direktur Pusaka yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumbar.