Berita Pilkada 2020

KPU NTT Mulau Menerima Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) mulai menerima syarat dukungan bakal calon perseorangan.

dokumentasi pos kupang
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, ketika memberikan keterangan 

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) mulai menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2020.

"Tahapan pilkada serentak di awal tahun 2020 ini adalah menerima syarat dukungan dari bakal calon perseorangan, dan dilanjutkan dengan merekrut panitia ad hoc, yakni PPS dan PPK pada pertengahan Januari 2020," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, di Kupang, Selasa, terkait tahapan pilkada serentak.

Menurut Thomas, pengumuman syarat dukungan minimal bagi syarat calon perseorangan, sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

KPU Gelar Simulasi Rekapitulasi e-Rekap Pilih Sistem OCR atau OMR

KPU sembilan kabupaten di NTT yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020, juga telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di wilayah masing-masing.

Syarat dukungan setiap kabupaten berbeda berdasarkan data pemilih masing-masing.

Ibu Muda yang Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas Dikenal Tidak Mahir Asuh Anak

"KPU di sembilan kabupaten telah melakukan penetapan jumlah minimum syarat dukungan perseorangan maupun sebarannya, sehingga pada awal tahun 2020, kita mulai menerima syarat dukungan tersebut," katanya.

Pilkada Serentak Tahun 2020, Petahana di NTT Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved