Pledoi Kasus NTT Fair, Dua Terdakwa Minta Bebas
Dalam sidang yang kembali digelar usai liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2020 itu, nota pembelaan mereka dibacakan secara terpisah.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Dalam pledoi itu, mereka menyampaikan permohonan maaf karena kekeliruannya yang mengakibatkan pembangunan gedung NTT tidak maksimal. Saat ini gedung tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Merek juga menyampaikan harapan kepada pemerintah, agar pembangunan gedung tersebut bisa dilanjutkan dengan menggunakan uang pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan oleh para terdakwa.
• Lihat Cuitan Bos Persib Bandung, Sudah Deal Sejak Liga 1 Musim Lalu, Ini Profilnya, Kata Bobotoh
• Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Jambret Spesialis Hp di Kupang
Tanggapan pledoi secara tertulis oleh JPU akan dilaksanakan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 13 Januari 2020 untuk terdakwa Yulia Afra dan Hadmen Puri. Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda putusan untuk terdakwa Dona Fabiola Tho akan dilangsungkan pada tanggal 21 Januari 2020 mendatang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)