Pledoi Kasus NTT Fair, Dua Terdakwa Minta Bebas

Dalam sidang yang kembali digelar usai liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2020 itu, nota pembelaan mereka dibacakan secara terpisah.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pledoi Kasus NTT Fair, Dua Terdakwa Minta Bebas
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Gedung NTT Fair yang bermasalah di Lasiana, Kota Kupang, NTT

Pledoi Kasus NTT Fair, Dua Terdakwa Minta Bebas 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dua terdakwa perkara Korupsi NTT Fair meminta hakim mempertimbangkan putusan bebas untuk mereka saat menyampaikan pledoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (6/1/2020) siang. 

Dalam sidang yang kembali digelar usai liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2020 itu, nota pembelaan mereka dibacakan secara terpisah. 

Sidang lanjutan untuk terdakwa masing masing, pemilik PT. Cipta Eka Puri Hadmen Puri, PPK Dona Fabiola Tho dan mantan KPA Kepala Dinas PRKP Yulia Afra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi, SH., MH yang didampingi Ari Prabowo, S.H dan Ali Muhtarom, S.H., M.H., 

Hadmen Puri didampingi kuasa hukumnya Samuel Haning, Dona Fabiola Tho didampingi Marthen Lau dan Yuli Afra didampingi Rusdinur dan Jefri Samuel. 

Terdakwa Hadmen Puri, dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, meminta pertimbangan dari majelis hakim agar bisa diputus bebas. Alasannya, dari fakta persidangan dan bukti yang dihadirkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pasal yang dikenakan. 

Demikian juga, dalam pledoi Yuli Afra yang dibacakan penasehat hukum Jefri Samuel. Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan pihaknya tidak sependapat dengan apa yang diungkapkan JPU. 

Menurutnya banyak potensi yang bisa mengungkapkan kasus ini dan bisa diperiksa sebagai saksi untuk membuktikan kasus tersebut yakni TP4D dan beberapa pihak lain. Terkait pasal yang dikenakan kepada kliennya, ja menyampaikan bahwa itu tidak tepat karenanya harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU. 

"Kita minta majelis hakim agar bisa mengabulkan pledoi kami," imbuhnya. 

Inti dari pledoi tersebut meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU karena JPU tidak adil dan tidak berimbang dengan perbuatan dari para terdakwa. 

"Klien saya hanya menjalankan tugasnya sebagai PPK bahkan ia berusaha untuk menyelamatkan keuangan negara melalui adendum saat mengetahui bahwa perusahaan yang memenangkan tender dipinjam Linda," Pengacara Dona Febiola Tho, Marten Lau. 

Diakuinya, sebagai PPK dan sebagai manusia biasa, Dona tidak terlepas dari kesalahan yang terjadi. Namun demikian, tanggung jawab terdakwa atas pekerjaan tersebut dilakukan bersama karena  setiap keputusan diambil secara bersama-sama dengan tim TP4D.

Ia mengatakan, dalam pekerjaan proyek ini kliennya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar 7,2 miliar ditambah dengan jaminan proyek tersebut ke Jamkrida yang belum terhitung oleh pihak penuntut. 

"Sebagai kuasa hukum, diharapkan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan JPU karena tidak adil. Kita minta untuk terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya," tuturnya. 

Selain pledoi dari penasehat hukum, Yulia Afra dan Dona Fabiola Tho juga membacakan pledoi pribadi. Pledoi tersebut mereka tulis tangan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved