penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Panjang, 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Perlu proses yang agak panjang," ujar Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Jokowi mengaku telah meminta Kementerian BUMN,

Editor: Ferry Ndoen
Kontan
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya 

POS KUPANG.COM-- PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyebut penyelesaian perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya, tidak dapat dilakukan secara cepat.

Jiwasraya mengalami gagal bayar polis mencapai Rp 12,4 triliun.

"Ini perlu proses yang tidak sehari dua hari."

"Perlu proses yang agak panjang," ujar Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Jokowi mengaku telah meminta Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk bersama-sama mengatasi persoalan Jiwasraya dari sisi korporasi.

"Semuanya sedang menangani ini," katanya.

Oknum Wartawan Mengaku Polisi Peras Wanita Rp 1,6 Juta Sampai Paksa Berhubungan Badan

Sedangkan dari sisi hukum, kata Jokowi, sekarang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung, dengan mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.

"Sudah dicegah 10 orang, agar kebuka semuanya, sebetulnya problemnya di mana, karena ini juga menyangkut proses yang panjang," papar Jokowi.

Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang dalam skandal dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) pada Senin (30/12/2019).

Gara-Gara Main HP Tewas disambar Petir, Ini Kejadian Deretan Warga Tewas Kena Petir

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB. 

"Hari ini kami meneriksa tiga orang saksi yang sekarang sedang berlanjut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman saat ditemui awak media seusai pemeriksaan.

• INI Dia Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Temanya Nagara Rimba Nusantara

Ketiga orang tersebut ialah Stephanus Turangan selaku Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra, Direktur PT Prospera; dan Eldin Rizal Nasution, Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelum ini, Kejaksaan Agung juga memeriksa Mantan Dirut Jiwasraya Asmawi Syam pada Jumat (27/12/2019) lalu.

Adi bilang, Asmawi seharusnya diperiksa berbarengan pada hari ini.

Keinginan Putri Qassem Soleimani Terkabul, Iran Kibarkan Bendera Perang Terhadap Amerika Serikat ?

"Pak Asmawi Jumat sore kemarin setelah Salat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa, karena hari ini ada acara atau kegiatan yang tak bisa ditinggalkan."

"Saya kira itu patut dihargai, sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada Jumat kemarin. Sudah tuntas," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Ini Dilakukan Nick Kuipers, Kekasih serta Keluarga di Persib Official Store, Sebelum ke Belanda

Hal itu terkait perlindungan sejumlah saksi dalam kasus skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Achmadi, pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK dalam menangani kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebanyak Rp 13,7 miliar.

“Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome."

"Saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran,” kata Achmadi lewat keterangan pers, Kamis (2/1/2020).

Achmadi melanjutkan, LPSK memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi atau saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.

“LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Achmadi.

Untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai keputusan LPSK.

"Sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya."

"Kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata," jelas Achmadi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) banyak berinvestasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Di antaranya, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Makan Konate Resmi Dibuang Arema FC, Ini Klub Baru Striker Anyar Persebaya atau Persib?

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. (Seno Tri Sulistiyono/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jokowi Sebut Penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Agak Panjang, 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/03/jokowi-sebut-penyelesaian-kasus-jiwasraya-butuh-proses-agak-panjang-10-orang-dicegah-ke-luar-negeri?page=all.

Ilustrasi Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya (Kontan)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved