Kasus Pencurian HP oleh Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Berakhir Damai

Kasus pencurian HP oleh Oknum dosen Poltekkes Kemenkes Kupang kini Berakhir Damai

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH 

Kasus pencurian HP oleh Oknum dosen Poltekkes Kemenkes Kupang kini Berakhir Damai

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pencurian handphone yang dilakukan NAY alias Agni (30), oknum dosen di Politeknik Kesehatan Negeri Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kupang, berakhir damai.

Korban Wihelmus Marianno Emulabba (22), mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang yang juga warga jalan Suratim Gang II, RT 013 RW 005, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang mencabut laporan polisi.

Ansy Lema Ingin Lahan Kering di NTT Diberdayakan, Tanam Tanaman Bernilai Ekonomis

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan P. Sujana, SH di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020). "Perdamaian antara terlapor dan korban dilakukan di Mapolres Kupang Kota akhir pekan lalu," ungkapnya.

Diakuinya, korban secara sukarela mencabut laporan polisi di Mapolres Kupang Kota.  "Tersangka Agni mengembalikan handphone korban dan korban mencabut laporan polisi. Kasusnya diselesaikan secara damai," katanya.

Gandeng Anak Taman Kanak-kanak, Ini yang Dilakukan Polres Kupang Kota

Tersangka Agni sempat ditahan di sel Polres Kupang Kota selama hampir 20 hari. Agni yang ditahan sejak Senin (10/12/2019) dalam sel Polres Kupang Kota akhirnya dipulangkan.

Agni diamankan lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian handphone milik korban di mesin ATM Bank BTN di RS Kartini Kupang pada awal Desember 2019 lalu.

Saat korban selesai bertransaksi di mesin ATM, handphone korban tertinggal di mesin ATM dan selanjutnya tersangka masuk.

"Tersangka melihat handphone dan mengambil kemudian meletakkan kembali. Selanjutnya tersangka melakukan transaksi dan mengambil handphone korban dan membawa pergi," ujarnya.

Lebih lanjut, korban mencoba menghubungi nomor handphonenya, namun tersangka menolak panggilan dan melakukan reset handphone korban, kemudian menggunakan handphone korban.

"Seluruh data dalam handphone korban dihapus tersangka dan tersangka menggunakan handphone korban," ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV di mesin ATM, polisi berkoordinasi dengan pihak perbankan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.

Polisi menjemput tersangka di kampus tempat ia bekerja dan barang bukti handphone merek iPhone 11.

Tersangka langsung diperiksa penyidik di Mapolres Kupang Kota. Tersangka selanjutnya ditahan dalam sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Korban kasus ini, Wihelmus Marianno Emulabba (22), mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang kehilangan satu unit Handphone di dalam Mesin ATM di Kota Kupang, Sabtu 7 Desember 2019 lalu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved