Opini Pos Kupang
Jejak Kemanusiaan, Kebijakan Pemda dan Human Trafficking
Mari membaca Opini Pos Kupang berjudul: jejak kemanusiaan, kebijakan pemda dan Human Trafficking
Ketiga, pemanfaatan sumber daya alam. Sebaran penduduk NTT yang bekerja pada sektor pertanian menurut KBLUI tahun 2015 sejumlah 48,70 persen atau sebesar 1,17 juta orang, industri pengolahan 10,20 persen, bengkel motor/mobil 10,97 persen dan sisanya merupakan pedagang grosir dan eceran.
Ini sebaran yang cukup dominan dengan metode pengolahan lahan pertanian yang masih sangat bergantung pada kondisi alamiah lahan garapan, ketika dihadapkan dengan kondisi anomali cuaca masyarakat tidak bisa berbuat banyak.
Hal ini membuat kelompok kerja produktif menjadi enggan untuk terjun pada bidang kerja ini, dibutuhkan intervensi teknologi pertanian modern dalam mendorong produktifitas lahan, peran aktif pemerintah pada sektor pertanian menjadi urgen.
Keempat, budaya masyarakat. Sikap individualistik sejalan dengan gaya hidup masyarakat yang mulai pragmatis, terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat yang kemudian menciptakan budaya instan dalam masyarakat. Interaksi sosial yang makin renggang tidak bisa dijadikan sebagai mekanisme kontrol sosial dalam menghadapi persoalan sosial.
Realitas ini tentunya membutuhkan reaksi cepat dari berbagai elemen termasuk yang utama adalah strategi pemerintah dalam memecahkan persoalan ini. Secara formal, produk hukum menjadi payung utama sebagai bingkai perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang, bisa Perda/Pergub/Perbup.
Dalam kenyataannya, upaya ini tidak menunjukan hasil yang maksimal. Pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah cenderung elitis, tidak menyentuh persoalan yang terjadi sebenarnya di masyarakat. Alasan masyarakat untuk mendapatkan penghidupan yang lebih layak menjadi alasan utama mengapa orang cenderung mencari kerja keluar negeri. Dalam kondisi ini, pendekatan kesejahteraan menjadi solusi utamanya.
Jika berbicara mengenai pendekatan kesejahteraan tentunya aspek politik menjadi utama, sejauh mana kehendak politik pemerintah daerah dalam mensejahterakan rakyatnya dan ini harus konkrit melalui agenda kerja. Program kerja yang lahir dari persoalan inti dalam masyarakat, mengakomodir kebutuhan hidup utama.
Kehadiran pemerintah daerah selama ini belum cukup dirasakan, perlu reorientasi dari yang sebelumnya bertumpu pada proses penanganan dan itu juga belum berjalan maksimal. Perlu langkah antisipasi pencegahan dengan menghidupkan ruang partisipasi bagi semua elemen masyarakat dalam kolaborasi dengan pemerintah dari berbagai tingkatan.
Mengeleminir ego sektoral masing-masing institusi pemangku kepentingan yang menyebabkan koordinasi mandek, cenderung jalan sendiri-sendiri dan saling lempar tanggungjawab.
Mendorong politik anggaran yang lebih afirmatif dalam menyelesaikan persoalan perdagangan manusia. Mendukung fungsi lembaga legislatif yang belum begitu serius dalam mengawasi program pencegahan dan penanganan trafficking, padahal masalah perdagangan orang berkaitan langsung dengan nasib rakyat yang terwakili.
Strategi dan Upaya
Bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menyatakan, "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", masalah perdagangan orang sumbunya ada di tengah-tengah masyarakat yang belum merasakan perubahan dari aspek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, bukan dalam rapat-rapat yang hanya membuang waktu dan anggaran namun minim aksi.
Pemimpin daerah dituntut paham masalah daerahnya, program pembangunan seharusnya mewakili kebutuhan masyarakat. Masyarakat tidak sekadar menjadi obyek dalam penyelesaian problematika sosial ekonomi, budaya dan masalah lainnya yang ada dalam masyarakat akan tetapi sudah sepantasnya menjadi subyek sehingga partisipasi bisa berjalan dengan baik.
Ketersediaan infrastruktur pendidikan yang murah dan terjangkau, sehingga dapat menekan angka putus sekolah. Sarana kesehatan yang memadai, ruang investasi bagi penyediaan lapangan kerja.
Peran tokoh masyarakat sangat penting dalam mendistribusikan nilai moral melalui keteladanan dalam lingkungan sosial, sehingga muncul pemahaman masyarakat akan bahaya trafficking, resiko dan persoalan hukum yang akan terjadi dikemudian hari.
Pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar menjalankan program yang bersifat normatif administratif saja, sekadar mengejar prosentasi penyerapan anggaran. Kasus trafficking yang masih marak seharusnya makin membuka mata pemerintah daerah bahwa program pembangunan yang dicanangkan belum maksimal, belum menjawab persoalan masyarakat sesungguhnya, masih perlu evaluasi dan pembenahan. (*)