Pria yang Mencabuli Gadis 18 Tahun di Manggarai Timur Ternyata Dukun Kampung, Begini Modusnya

Seorang Pria yang mencabuli gadis 18 tahun di Manggarai Timur ternyata dukun kampung, begini modusnya

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pria yang Mencabuli Gadis 18 Tahun di Manggarai Timur Ternyata Dukun Kampung, Begini Modusnya
Istimewa
Ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur

POS-KUPANG.COM | BORONG - Seorang Pria yang mencabuli gadis 18 tahun di Manggarai Timur ternyata dukun kampung, begini modusnya.

Malang benar nasib FN, gadis berusia 18 tahun yang tinggal salah satu desa di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

FN yang diantar orangtuanya untuk berobat di dukun kampung malah dicabuli. FN dicabuli sampai hamil.

Di mana KN (60), sang dukun menyetubuhi korban selama 10 kali pada April 2019 lalu.

Pasca Meninggalnya Plt Sekwan DPRD Alor Bupati Amon Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Kini, kasus yang menimpa FN sedang ditangani aparat Polsek Borong.

FN sudah membuat laporan polisi atas KN atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Sesuai data dari Polsek Borong yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Borong, Minggu (5/1/2020) sore menjelaskan, FN melapor ke Polsek Borong dalam sudah berbadan dua alias hamil pada tanggal 3 Januari 2020.

Kepala BPBD Sumba Barat Daya Imbau Warga Pesisir Pantai Waspada Bencana Alam

Ia melaporkan KN, dukun asal salah satu kecamatan di Matim yang tega mencabulinya.

FN mengatakan, kalau ia dicabuli KN pada April 2019 sekira pukul 13.00 wita.

Di mana awalnya, pada awal April 2019 sekitar sekira pukul 13.00 wita, bertempat di salah satu kampung di Matim, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan orangtuanya.

Pelaku menawarkan diri untuk mengobati korban yang sedang sakit.

Setelah mendapat persetujuan dari orangtua korban, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar.

Sesampai di dalam kamar pelaku membuka seluruh pakaian korban dan menyetubuhi korban.

Sesudah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau sambil berkata "kalau kau lapor ke orangtua, maka saya akan tikam kau dengan pisau ini".

Kemudian pelaku keluar dari kamar dan bertemu dengan orangtua korban dan meminta bayaran atas pengobatan tersebut.

Pelaku menyetubuhi korban selama April 2019 kurang lebiH sepuluh kali sehingga menyebabkan korban hamil. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved