Kasus Pembunuhan Bayi 2 Tahun di Kupang, Polisi Periksa 5 Saksi
Terkait perkembangan kasus pembunuhan bayi 2 tahun di Kota Kupang, polisi periksa 5 saksi
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Pelaku mengabarkan kalau korban sudah meninggal. Pelaku dan Suhendi sendiri hanya menikah siri pada bulan Oktober 2016 yang lalu dan pelaku merupakan istri kedua.
Sekitar pukul 18.00 Wita, Suhendi datang ke tempat kost pelaku untuk melihat kondisi korban.
Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, Suhendi pun menyolati korban dan selanjutnya kembali ke rumah tempat kerjanya.
Sekitar pukul 21.00 wita pelaku ke lokasi kejadian dan menggali tanah menggunakan besi dan alat penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 centi meter.
Selesai menggali tanah, pelaku kembali ke kos/rumah. Sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ke tempat kejadian.
Saat itu lah ia ditemukan anggota TNI AU dan langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan kasus tersebut.
Dijelaskannya, saat menerima laporan kejadian tersebut, ia langsung memimpin olah tempat kejadian perkara.
"Kita amankan pelaku dan kita periksa sejumlah saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Jenasah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum.
Selain itu, untuk memastikan kematian korban, pihak kepolisian akan melakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian korban. "Kami akan melakukan otopsi terhadap jenazah bayi malang tersebut," katanya.
Namun demikian, diakui Kasat Reskrim bahwa dari visum yang telah dilakukan, terdapat luka memar pada kepala korban.
Sementara itu, menurut suami pelaku sekaligus ayah kandung korban, Suhendi alias Hendi (39), pelaku dikenal memiliki karakter yang temperamental, bahkan dirinya pun sempat menjadi korban penganiyaan oleh istri keduanya ini.
Diakuinya, pelaku merupakan istri keduanya. Dan saat kejadian, ia mendapat kontak dari pelaku pada Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 16.00 Wita untuk bertemu dengannya di kosan pelaku di Jln TPU Kampung Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat berada di kosan pelaku, pelaku sempat meminta dirinya jangan panik atas kabar meninggalnya korban Domini Quin. "Saya sangat kaget, setelah itu saya shalat untuk dia (korban)," katanya.