Kasus Pembunuhan Bayi 2 Tahun di Kupang, Polisi Periksa 5 Saksi

Terkait perkembangan kasus pembunuhan bayi 2 tahun di Kota Kupang, polisi periksa 5 saksi

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pelaku (baju kuning) saat digelandang polisi ke sel tahanan di Mapolres Kupang Kota, Kamis (2/2/2019). 

Terkait perkembangan kasus pembunuhan bayi 2 tahun di Kota Kupang, polisi periksa 5 saksi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Satreskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam kasus pembunuhan bayi berumur dua tahun menggegerkan Kota Kupang di awal tahun 2020 ini.

Bayi tak berdosa, Domini Quin (2) tewas di tangan sang ibu, Andriana Lulu Djami alias Ina (33).

Tidak hanya itu, untuk menutupi aksinya, ibu muda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mencoba untuk menguburkan korban secara diam-diam di dekat Bandara El Tari Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara El Tari Penfui Kupang.

Mandeknya Normalisasi Sungai Ciliwung, Luhut: Butuh Keberanian

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (4/1/2020).

"Sudah lima saksi yang kami periksa terkait kasus ini," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Dirincikannya, sebanyak 5 orang saksi yang diperiksa termasuk Suhendi alias Hendi, suami siri tersangka, tersangka Adriana Lulu Djami dan tiga orang anggota TNI AU yang pertama kali menemukan tersangka dan korban.

Untuk suami korban, Suhendi alias Hendi dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, otopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan pada Jumat (3/1/2020) siang di ruang jenazah RSB Drs Titus Uly Kupang.

Hanya Dengar Lagu, Susi Pudjiastuti Akhirnya Datang ke Kota Maumere

Pihak Polres Kupang Kota harus mendatangkan AKBP dr Wahyu Hidajati DP Mars SPF dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

Otopsi berlangsung selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dihadiri Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta perwakilan keluarga tersangka.

Dokter forensik memeriksa organ dalam korban serta membedah kepala korban untuk melihat memar dan luka di kepala korban.

Usai pelaksanaan otopsi, dokter belum menyerahkan hasil otopsi karena masih melakukan pemeriksaan dan analisa lebih lanjut.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH mewakili penyidik Polres Kupang Kota selanjutnya menyerahkan jenazah korban ke pihak keluarga untuk proses lebih lanjut.

Jenasah korban kemudian disemayamkan dirumah kerabat tersangka di Jln Nangka Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang dan dimakamkan dengan tata cara Kristen pada Sabtu (4/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved