Pembakar dan Pemutilasian PNS Usai Hubungan Intim Divonis Mati Hakim Pengadilan Negeri, Info

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).Deni menangis u

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).Deni menangis usai mendengarkan pembacaan vonis mati. 

Motif Pembunuhan versi Deni Priyanto karena korban minta dinikahi.

Sedangkan terduga pelaku dan korban sama-sama telah berkeluarga.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, korban menuntut untuk dinikahi.

"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak, sehingga diambil jalan pintas," kata Bambang, Jumat (12/7/2019) dini hari.

Bambang mengatakan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook. Untuk mengelabui korbannya, tersangka mengaku sebagai seorang pelaut.

"Tersangka mengenal korban belum lama, baru sekitar dua bulanan, sejak sebelum lebaran kemarin, setelah tersangka keluar dari penjara," ujar Bambang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis",  Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terdakwa Pemutilasi dan Pembakar PNS Usai Hubungan Intim Divonis Mati di PN Banyumas, Menangis, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/02/terdakwa-pemutilasi-dan-pembakar-pns-usai-hubungan-intim-divonis-mati-di-pn-banyumas-menangis?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved