Pembakar dan Pemutilasian PNS Usai Hubungan Intim Divonis Mati Hakim Pengadilan Negeri, Info
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).Deni menangis u
POS KUPANG.COM-- Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).Deni menangis usai mendengarkan pembacaan vonis mati.
Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.
Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan.
Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.
Saat Dituntut Hukuman Mati Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.
• Banjir Terjang Jabodetabek 30 Korban Tewas. Kebanyakan Terseret Derasnya Arus Air, Lihat Data Korban
Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.
Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.
Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.
• Pecat Pelatih Edson Tavares, Macan Kemayorn Perkuat Lini Serang Persija, Ini yang Pemain Dibeli
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Terduga pelaku mutilasi di Banyumas, Deni Priyanto (37) saat ditangkap polisi, Kamis (11/7/2019) malam. (Fadlan Mukhtar Zain)
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, pelaku mengaku membunuh korban pada Minggu (7/7/2019) atau sehari sebelum penemuan potongan tubuh korban di Banyumas.
• Ini Alasan Arema FC Pilih Mario Gomes Menjadi Pelatih, Lihat Rekam Jejaknya Tak Sembarangan, Profil
"Untuk pengakuan sementara lokasi pembunuhan di daerah Puncak Bogor. Pelaku membacok bagian belakang kepala korban menggunakan golok," kata Bambang, Jum'at (12/7/2019) dini hari.
Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke wilayah Kabupaten Kebumen dan Banyumas.
"Proses pemotongan mayatnya atau mutilasinya dilakukan di perjalanan, sambil jalan dia menepi langsung dipotong-potong. Kemudian di wilayah Kebumen ini bagian badannya dibuang dan dibakar," jelas Bambang.
Menurut Bambang pelaku membakar potongan tubuh korban di Kebumen pada Minggu malam atau Senin dini hari.
Sete

lah memastikan korban mutilasinya terbakar, DP bergerak ke wilayah Banyumas.
"Di sini tidak terlalu lama, setelah membakar, pelaku membawa potongan tubuh lainnya ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pertama di wilayah Banyumas," ujar Bambang.
Lokasi penemuan tubuh yang pertama di wilayah Banyumas, kata Bambang, tidak terlalu jauh dari rumah terduga pelaku. Jaraknya hanya sekitar 2 kilometer.
Sebelumnya, berdasarkan hasil otopsi polisi menduga potongan tubuh yang ditemukan berjenis kelamin perempuan.
Hal itu diperkuat dengan temuan sejumlah barang di lokasi kejadian, di mana ditemukan tempat lipstik dan rambut panjang.
Seperti diketahui warga Dusun Plandi, yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Banjarnegara digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam kondisi hangus terbakar, Senin (8/7/2019) petang.
Potongan tubuh berupa kepala, tangan, dan kaki kali pertama ditemukan seorang anak kecil.
Anak tersebut kemudian melaporkannya kepada warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, potongan tubuh yang hangus terbakar itu berjenis kelamin perempuan.
Motif Pembunuhan versi Deni Priyanto karena korban minta dinikahi.
Sedangkan terduga pelaku dan korban sama-sama telah berkeluarga.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, korban menuntut untuk dinikahi.
"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak, sehingga diambil jalan pintas," kata Bambang, Jumat (12/7/2019) dini hari.
Bambang mengatakan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook. Untuk mengelabui korbannya, tersangka mengaku sebagai seorang pelaut.
"Tersangka mengenal korban belum lama, baru sekitar dua bulanan, sejak sebelum lebaran kemarin, setelah tersangka keluar dari penjara," ujar Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis", Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terdakwa Pemutilasi dan Pembakar PNS Usai Hubungan Intim Divonis Mati di PN Banyumas, Menangis, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/02/terdakwa-pemutilasi-dan-pembakar-pns-usai-hubungan-intim-divonis-mati-di-pn-banyumas-menangis?page=all.