Pilkada Manggarai 2020
Ketua DPD Golkar Manggarai : Kalau Ada Yang Klaim Sudah Dapat SK, Itu Tidak Benar
Ketua DPD Golkar Manggarai, Simprosa Rianisari Gandut alias Osi rupanya sudah mendengar adanya rumor kalau ada yang mengklaim mendapat SK Peneta
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-RUTENG-Ketua DPD Golkar Manggarai, Simprosa Rianisari Gandut alias Osi rupanya sudah mendengar adanya rumor kalau ada yang mengklaim mendapat SK Penetapan Calon Bupati dari Golkar guna maju dalam Pilkada Manggarai 2020.
"Saya tegaskan kalau ada yang klaim sudah dapat SK dari Golkar itu tidak benar. Saya tegaskan sekali lagi itu tidak benar.Golkar sampai sekarang belum tetapkan calon karena masih melakukan survey," tegas Osi, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Manggarai saat menghubungi POS-KUPANG.COM di Ruteng, Kamis (2/1/2020) sore.
Dengan tegas, Osi mengatakan, kalau proses di Golkar masih berjalan.
• Gubernur NTT Irup Apel Hari Amal Bhakti ke - 74 Kemenag, Begini Suasananya
Sebelumnya, Partai Golkar Manggarai sampai sekarang belum menetapkan calon bupati dan wabup pada Pilkada Manggarai 2020.
• Josef Nae Soi Hadiri Ibadat Natal Ekumene di Gereja Santo Yoseph Pekerja Penfui Kupang
Golkar masih melakukan mekanisme partai yakni survey bakal calon yang sudah mendaftar di partai.
"Belum ada penetapan calon.Golkar masih melakukan survey bakal calon. Golkar well come bagi semua calon. Siapa yang ditetapkan kita tunggu saja karena mekanisme di partai sedang berjalan," kata Ketua DPD Partai Golkar Manggarai, Simprosa R. Gandut di Ruteng saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Ruteng, Kamis (2/1/2020) siang.
Osi, begitu nama panggilan Ketua DPD Golkar Manggarai juga telah ditetapkan sebagai Cabup Manggarai dari partainya.
• Info Terbaru Pemain yang Dibeli Persib Maung Bandung Usai Igbonefo, Ini Daftar Nama Pemain
"Saya sudah ditetapkan sebagai Cabup Manggarai oleh Golkar. Saya lagi menunggu proses survey dan membangun koordinasi dengan partai lain," kata Osi.
Golkar yang memilikki lima kursi harus berkoalisi dengan partai lain.
Pasalnya, untuk mengusung calon partai harus memilikki 7 kursi baru mengajukan calon dalam Pilkada Manggarai 2020.(ris)
