Polsek Weliman Selesaikan Masalah Perkelahian Warga Dua Desa Secara Damai

Pihak Polsek Weliman selesaikan masalah Perkelahian warga dua desa secara Damai

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Warga Desa Saenama, Kecamatan Rinhat dan warga Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka saat melaksanakan acara perdamaian di Kantor Polsek Weliman, Senin (30/12/2019) sore. 

Pihak Polsek Weliman selesaikan masalah Perkelahian warga dua desa secara Damai

POS-KUPANG.COM | BETUN - Kasus perkelahian antara warga Desa Saenama, Kecamatan Rinhat dan warga Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka berakhir dengan cara berdamai.

Proses perdamaian adat ini berdasarkan kesepakatan pihak pelaku dan korban. Kedua belah pihak bersepakat agar kasus perkelahian yang terjadi tanggal 25 Desember 2019 itu tidak diproses secara hukum tetapi diselesaikan secara kekeluargaan atau berdamai yang difasilitasi Polsek Weliman.

Wabup Kupang Pastikan Desa Oesena Bakal Jadi Sentra Produksi Ternak Ayam Kampung Terbesar di NTT

Atas kesepakatan itu, Senin (30/12/2019) dilaksanakan proses perdamaian yang bertempat di Kantor Polsek Weliman. Acara dihadiri Kapolsek Weliman, Iptu Oscar Pinto bersama anggota, Kapolsek Rinhat, Iptu Mikhael Mali bersama anggota, para korban dan pelaku, tokoh adat, orang tua dari para pelaku dan korban, Kepala Desa Taaba, Pejabat Kepala Desa Saenama dan babinsa.

Pantauan Pos-Kupang.Com, acara damai dilakukan dengan cara duduk melingkar di halaman Polsek, lalu perwakilan tokoh adat dari Desa Saenama yang adalah pihak pelaku menyerahkan barang-barang yang didenda olah pihak korban.

Bupati dan Kapolres Ngada Pantau Pospam Operasi Lilin Turangga 2019

Pihak pelaku dari Saenama dikenakan denda uang pengobatan bagi korban senilai Rp 5 juta, beras 50 kilogram, babi besar 1 ekor, kain adat (tais mane) 2 lembar dan sopi 12 botol.

Sedangkan dari pihak korban menyiapkan babi satu ekor, beras 50 kilogram dan sopi 12 botol.

Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, uang dan kain adat diberikan kepada pihak korban sedangkan beras dan babi dimasak di Polsek untuk makan bersama sebagai simbol perdamaian.

Kapolsek Weliman, Iptu Oscar Pinto mengatakan, proses perdamian ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah. Proses damai dilakukan berdasarkan kesepakatan dua pihak, pihak pelaku dan korban kemudian difasilitasi oleh Polsek Weliman.

Oscar mengharapkan, lewat perdamaian itu antara pelaku dan korban tidak saling dendam dan bermusuhan. Apalagi ditelisik dari sejarah ternyata masyarakat kedua desa bertetangga ini memiliki hubungan keluarga.

Untuk itu diimbau kepada warga kedua desa terutama para pemuda untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Manakala warga masih melakukan hal yang sama maka akan diproses secara hukum.

Kepada orang tua diharapkan untuk mengontrol anak-anaknya saat berada di luar rumah. Jika anak-anak melakukan tindakan yang melanggar hukum segera ditegur dan dibina sehingga masalah tidak melebar.

Kapolsek Oscar juga mengharapkan kepala Desa Taaba dan Saenama untuk membantu membina warganya agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keaaman dan ketertiban di masyarakat.

Penegasan yang sama disampaikan Kapolsek Rinhat, Iptu Mikhael Mali. Katanya, sejak hari perdamaian itu, warga Desa Saenama dan Desa Taaba harus saling memaafkan dan saling damai.

Kapolsek Rinhat menekankan khusus buat warga Saenama terutama para pemuda yang selama ini sering berkelahi agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Apalagi berkelahi di desa orang lain lebih memalukan.

"Kita harus malu karena dari Saenama datang berkelahi di desa orang lain di Taaba. Saya harap, ini masalah yang terakhir. Kalau kamu masih lakukan maka adat yang kita buat hari ini yang akan makan kamu sendiri karena kita sudah buat damai secara adat", tegas Kapolsek Rinhat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved