DAFTAR Kosmetik Berbahaya, Dilarang BPOM dari Skincare Korea Hingga Krim Syahrini, Beredar di NTT?
DAFTAR Produk Kosmetik Berbahaya, Dilarang BPOM dari Skincare Korea Hingga Krim Syahrini, Beredar di NTT?
Tim BPOM Ende menyita 169 jenis Kosmetik berbahaya dan ilegal yang diketahui beredar di dalam wilayah Kabupaten Ende dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh Balai POM Ende selama dua tahap pada 13 Agustus dan 21 Agustus 2019 lalu.
Dalam operasi yang pertama pada 13 Agustus 2019 tim BPOM berhasil menemukan 86 jenis Kosmetik Ilegal atau yang dikenal dengan tidak memenuhi izin edar serta yang telah kadaulawarsa sebanyak 25 jenis.
Sementara di tahap kedua pada 21 Agustus 2019 tim berhasil menemukan kosmetik yang telah memenuhi izin edar sebanyak 31 jenis dan yang telah kadaulawarsa sebanyak 27 jenis.
Kegiatan aksi penertiban pasar dari Kosmetik Ilegal atau kosmetik berbahaya yang mengandung bahan berbahaya oleh BPOM ini merupakan kegiatan pengawasan kosmetik yang diintensifkan pelaksanaannya, mengingat masih tingginya peredaran Kosmetik Ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya pada sarana distribusi maupun retail kosmetik.
Produk yang menjadi target aksi penertiban ini adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE) maupun kosmetik mengandung bahan berbahaya serta kosmetik kadaluarsa (khusus pada wilayah yang temuan kosmetik kadaluwarsa lebih mendominasi, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Maluku).
Yang menjadi sasaran penertiban ujar Tamran diprioritaskan pada sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan Kosmetik Ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
Selain itu sarana distribusi yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik.
Kepala BPOM Kabupaten Ende, Tamran Ismail, mengatakan semua temuan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 3 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pengamanan setempat dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di sarana produksi, penyaluran, dan pelayanan obat dan makanan juga berdasarkan keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.15.3873 Tahun 2015 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional dan suplemen kesehatan.
Terhadap temuan yang diketahui berindikasi pidana dalam jumlah yang signifikan,dilaporkan kepada PPNS Badan POM untuk ditindaklanjuti.
Tamran mengatakan keberhasilan pelaksanaan aksi penertiban dititikberatkan pada efektivitas hasil pengawasan yang dilakukan, meliputi cakupan pengawasan dan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
Terhadap keberadaan kosmetik yang beredar di pasaran, Tamran meminta kepada masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih kosmestik sehingga tidak menjadi korban dari keberadaan Kosmetik Ilegal.
Dampak Berbahaya Pakai Kosmetik Palsu dan Oplosan Bagi Kesehatan
Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal dan oplosan yang dianggap mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Beberapa merk temuan BPOM dikabarkan mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.
BPOM juga menemukan kosmetik yang mengandung BD/BB : pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).