Ini Perkembangan Kasus Kasir Universitas Karya Darma Gelapkan Uang Registrasi Semester Mahasiswa
Ini perkembangan kasus kasir Universitas Karya Darma Kupang gelapkan uang registrasi semester Mahasiswa
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola

Ini perkembangan kasus kasir Universitas Karya Darma Kupang gelapkan uang registrasi semester Mahasiswa
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus penggelapan uang registrasi mahasiswa di Universitas Karya Darma yang dilakukan oleh YK (31) terus bergulir.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang mahasiswa di kampus tersebut yakni Oktaviana Seo (27) pada Jumat (6/11/2019) lalu dan diterima sesui dengan Laporan Polisi Nomor LP B 131 IX 2019 sektor Oebobo.
Pihak Polsek Oebobo telah melakukan pemeriksaan terhadap korban tersangka dan sejumlah saksi lainnya termasuk pihak kampus.
• Polisi dan TNI di Ngada Antisipasi Konvoi Spontan Warga Saat Tutup Tahun
"Berkas perkara tahap satu akan dikirim ke JPU pada bulan Januari 2020," kata Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di Mapolres Kupang Kota.
Dijelaskannya, tersangka saat ini dikenakan wajib lapor dan hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana.
• Tertunda, Agenda Penyerahan Putusan Pimpinan DPRD TTS Terbawa ke Tahun Sidang 2020
Diberitakan sebelumnya, Yuliana Kitu (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menggelapkan uang registrasi semester seorang mahasiswa.
Yuliana yang juga seorang mahasiswa dan diperbantukan di bidang keuangan dan bertugas sebagai kasir di Universitas Karya Darma ini menggelapkan uang regis semester VIII milik seorang mahasiswi bernama Oktaviana Seo (27).
Korban Oktaviana Seo (27) melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (6/11/2019) lalu dan diterima sesui dengan Laporan Polisi Nomor LP B 131 IX 2019 sektor Oebobo.
"Laporan polisi sudah diterima dan kami langsung proses," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi Jumat (27/12/2019).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, diketahui menurut Yayasan Universitas Karya Darma bahwa masih terdapat sebanyak 174 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 189 juta.
"Dananya belum masuk di rekening yayasan, tapi yang baru dan berani melapor hanya 1 orang mahasiswa saja atas nama Oktaviana Seo," jelasnya.
Kepada kepolisian, korban mengaku awalnya tersangka yang bekerja sebagai kasir menerima pembayaran registrasi dari mahasiswa Karya Darma secara manual.
Saat itu korban melakukan pembayaran registrasi semester VIII secara manual pada tanggal 14 Februari 2019 kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 2.655.000 kepada tersangka.