Breaking News

Tertunda, Agenda Penyerahan Putusan Pimpinan DPRD TTS Terbawa ke Tahun Sidang 2020

Tertunda, agenda penyerahan putusan Pimpinan DPRD TTS terbawa ke tahun sidang 2020

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau 

Tertunda, agenda penyerahan putusan Pimpinan DPRD TTS terbawa ke tahun sidang 2020

POS-KUPANG.COM | SOE - Agenda penyampaian putusan Pimpinan DPRD TTS terhadap hasil evaluasi RAPBD 2020 terpaksa dibawa ke tahun sidang 2020 mendatang.

Pasalnya, agenda sidang yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 Desember lalu tersebut gagal terlaksana karena Bupati TTS, Egusem Piether Tahun bersama jajaran eksekutif enggan menghadiri sidang paripurna dengan alasan sudah memasuki masa libur.

Kepala Desa Watu Kawula, Sumba Barat Daya, Siap Bangun Pasar Desa dan Kembangkan Kelor

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau yang dikonfirmasi pos kupang.com, Senin (30/12/2019) mengatakan, agenda penyerahan putusan Pimpinan DPRD TTS terhadap hasil evaluasi RAPBD gubernur baru akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang.

Sebelumnya, Banmus harus melakukan rapat untuk menentukan agenda waktu pelaksanaan sidang.

Ia mengaku, sejauh ini tidak ada komunikasi dari pihak eksekutif terkait kelanjutan sidang guna pengasahan APBD 2020 tersebut.

Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka AT Berkelit Tak Miliki Bom Ikan Siap Ledak

"Nanti harus Banmus kembali untuk tentukan agenda dan waktu sidangnya. Sejauh ini belum ada komunikasi dari Bupati maupun wakil bupati terkait hal ini," ungkapnya.

Penyerahan putusan Pimpinan DPRD TTS lanjut Marcu, merupakan syarat utama untuk memproses nomor registrasi guna pengesahan APBD Tahun 2020.

Tanpa penyerahan putusan Pimpinan DPRD TTS, nomor registrasi untuk pengesahan Perda APBD Tahun 2020 tidak bisa berproses.

" Kalau belum ada penyerahan putusan Pimpinan DPRD TTS tidak bisa proses nomor registrasi untuk nomor Perda APBD Tahun 2020. Jadi harus bersidang dulu baru bisa berproses nomor registrasinya," ujar Marcu.

Terpisah wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mengatakan, proses pengesahan APBD Tahun 2020 akan berlanjut di tahun 2020. Sebelum bersidang, Banmus akan terlebih dahulu melakukan rapat guna menentukan jadwalnya.

" Nantinya harus Banmus dulu untuk menentukan jadwal sidangnya," sebutnya.

Diberitakan pos Kupang sebelumnya, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten TTS dengan agenda penutupan masa sidang II dan penetapan APBD 2020 Kabupaten TTS, Senin (23/12/2019) pagi batal terlaksana.

Pasalnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun enggan menghadiri sidang tersebut.

Bupati Tahun enggan menghadiri sidang paripurna dengan dua alasan.

Pertama, dirinya enggan hadir karena mulai terhitung tangga 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020 merupakan hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten TTS.

Kedua, dirinya enggan menghadiri sidang paripurna karena hingga saat ini nomor registrasi dari Gubernur NTT belum dikantongi guna penetapan Perda APBD Tahun 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved