Mantan Rektor Unimor Prof. Sirilius Seran Lapor Balik Robertus Kefi, Cs ke Polres TTU

Mantan Rektor Unimor Prof. Sirilius Seran lapor balik Robertus Kefi, Cs ke Polres TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Mantan Rektor Unimor Prof. Sirilius Seran saat melaporkan Robertus Kefi, Cs di Polres TTU, Jumat (27/12/2019). 

Mantan Rektor Unimor Prof. Sirilius Seran lapor balik Robertus Kefi, Cs ke Polres TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Mantan Rektor Universitas Timor ( Unimor), Prof. Sirilius Seran melaporkan kembali Robertus Kefi dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor Margareta Diana Pangestu, SE. MSi ke Polres Timor Tengah Utara ( TTU), Jumat (27/12/2019).

Prof. Sirilius Seran melaporkan Robertus Kefi dan Margareta Diana Pangestu karena diduga melakukan laporan fiktif dan tidak benar secara hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU terkait dengan pengelolaan dana hibah Yayayasan Cendana Wangi sebesar Rp 4 miliar.

Warga RT 020 RW 006 BTN Kolhua Bergotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Saat melaporkan Robertus Kefi dan Margareta Diana Pangestu, mantan orang nomor satu di Universitas Timor tersebut ditemani kuasa hukumnya Adrianus Magnus Kobesi, SH.

Melalui rilis yang diterima oleh media ini, Minggu (29/12/2019) siang, Adrianus Magnus Kobesi, SH mengungkapkan, sedikitnya ada beberapa poin laporan mantan rektor Unimor tersebut.

Pertama, jelas Magnus, Robertus Kefi Cs melakukan laporan fiktif dan tidak benar secara hukum karena dana sebesar Rp. 4 miliar tersebut adalah dana hibah yang berasal dari Yayayasan Cendana Wangi bukan berasal dari uang negara.

Para Korban Keracunan Bangkai Kambing di Desa Oebelo TTS Sudah Dipulangkan

"Mestinya yayasan yang menerima laporan pertanggungjawaban dari Rektor Unimor bukan Robertus Kefi menerima dari SPI dan serahkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Kedua, ungkap Magnus, bahwa tidak benar data yang disampaikan Robert Kefi atas dasar temuan SPI Unimor bukan lembaga audit, oleh karena itu, patut diduga ada motif penyerangan atau pembunuhan kerakter terhadap Mantan Rektor Unimor, Cs.

"Sebab, SPI tidak meminta konfirmasi langsung ke bagian keuangan, tidak memiliki data otentik terhadap penggunaan dana Yayasan Cendana Wangi," terangnya.

Ketiga, kata Magnus, dana dari Yayasan Cendana Wangi yang dihibahkan ke Unimor saat masa transisisi sedang dalam pemeriksaan yayasan dan belum ada temuan, tetapi data SPI menunjukkan adanya dugaan penyelewengan tanpa data yang akurat.

"Sementara pemanfaatan dana DIPA unimor sejak Unimor menjadi Universitas Negeri telah diaudit tiap tahun tidak ada temuan BPK," ucapnya.

Ditegaskan Magnus, Robert Kefi dan SPI yang diketuai Margaretha Diana Pangestu telah melakukan pembohongan publik, perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan penghinaan secara tertulis terhadap mantan Unimor, Cs.

"Oleh karena itu, harus dituntut secara hukum," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved