Warga Resah Balap Liar Pengendara Roda Dua di Aeramo, Ini Imbau Kapolsek Aesesa

Sejumlah Warga Resah balap liar pengendara roda dua di Aeramo, ini imbau Kapolsek Aesesa

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, SH 

Sejumlah Warga Resah balap liar pengendara roda dua di Aeramo, ini imbau Kapolsek Aesesa

POS-KUPANG.COM | MBAY - Balapan liar yang dilakukan sekelompok pemuda, di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada malam hari, menimbulkan keresahan bagi warga.

Sejumlah warga mengaku sangat resah dan berharap kepada aparat kepolisian setempat memberikan tindakan tegas kepada oknum pelaku.

Kenakan Selendang Sumba Timur Polana Dirjen Perhubungan Udara Pantau Nataru di Bandara El Tari

Adrianus warga Aeramo mengatakan, aksi ugal-ugalan tersebut dilakukan menjelang malam hari.

"Mereka menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing, yang menimbulkan kebisingan dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan," ujar Adrianus, Sabtu (28/12/2019).

Ia mengatakan, aksi tersebut hampir dilakukan setiap menjelang malam oleh sekelompok pemuda. Kondisi ini selain berbahaya bagi orang lain juga mengganggu ketenangan warga yang akan istirahat.

Kata Lince Dimu Setelah Angin Rusakkan Kios Miliknya di Kawasan Wisata Sulamanda

"Kami berharap pihak kepolisian untuk segera menertibkan oknum-oknum balapan liar itu," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolsek Aesesa AKP Ahmad mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan roda dua dan empat juga enam agar tidak boleh ugal-ugalan di jalan raya.

Ia mengatakan jika ada yang melakukan ugal-ugalan dijalan raya segera melaporkan kepada petugas piket Polsek Aesesa atau menelepon langsung dirinya.

"Harus taat peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan. Sebab di jalan raya banyak kendaraan lain yang butuh kenyamanan," tegas AKP Ahmad.

Ia meminta kepada semua pengendara kendaraan bermotor untuk lebib berhati-hati sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebisa mungkin untuk meminimalisir terjadi lakalantas di Mbay.

AKP Ahmad menegaskan jika dalam kondisi mengantuk hendaknya istirahat terlebih dahulu dan jangan paksakan untuk membawa kendaraan.

"Tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mengantuk apalagi sudah larut malam," papar AKP Ahmad.

Ia mengingatkan tidak boleh mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk minuman keras dan kurangi kecepatan saat melintas.

"Jangan membawa kendaraan dalam kondisi mabuk minuman keras. Dilarang ngebut dengan kecepatan tinggi sehingga tidak menguasai kondisi jalan berupa belokan tanjakan dan turunan," ujarnya.

Ia mengharap pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved