VIDEO: Mencabuli Gadis Disabilitas di Dapur, Oknum Pemuda di Kupang Diamankan Polisi. Ini Videonya

VIDEO: Mencabuli Gadis Disabilitas di Dapur, Oknum Pemuda di Kupang Diamankan Polisi. Saat diamankan, oknum berinisial RLN alias Iki tak melawan.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Mencabuli Gadis Disabilitas di Dapur, Oknum Pemuda di Kupang Diamankan Polisi. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Mencabuli Gadis Disabilitas di Dapur, Oknum Pemuda di Kupang Diamankan Polisi. Ini Videonya

RN alias Iki (26) diamankan polisi Polsek Oebobo Polres Kupang Kota di rumahnya.

Iki diamankan pukul 11.00 Wita dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Pelaku diamankan karena melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap CDG (34), gadis dengan disabilitas, pada 28 November 2019 lalu.

VIDEO: Makan Bangkai Kambing, 11 Warga di TTS Dilarikan ke Puskesmas Panite. Ini Videonya

VIDEO: Ikatan Alumni SMAN 1 Kupang Rayakan Natal Bersama di Rujab Gubernur NTT. Ini Videonya

VIDEO: Belanja Furniture di Informa Kupang, Dapatkan Cashback 20 Persen. Yuk Simak Videonya

Saat tiba di Mapolsek Oebobo pada Kamis (5/12/2019), sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku diam dan tertunduk.

Mengenakan baju merah maroon dipadu celana jeans biru, pelaku tak mengeluarkan sepatah kata pun hingga memasuki ruang penyidik.

Pelaku merupakan salah satu wisudawan pada perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, baru-baru ini.

Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan pihak keluarga pun mengikhlaskan pelaku dibawa polisi.

"Kami amankan di rumahnya dan tak ada perlawanan sedikit pun. Keluarga juga ikhlas menyerahkan kepada polisi untuk menangani kasus yang diperbuat oleh pelaku," kata Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain mencokok oknum sarjana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang diwisuda itu, diancam 9 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, menyebutkan, sebelum melakukan perbuatan cabul, korban juga mendapat kekerasan oleh RN, pada 28 November 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved