Kabar Artis

Jadi Dewan, Tingkah Mulan Jameela Ini Bikin Netizen Kesal Ada yang Beda Sama Gamisnya Ini Fotonya!

Jadi Dewan, Tingkah Mulan Jameela Ini Bikin Netizen Kesal Ada yang Beda Sama Gamisnya Ini Fotonya!

Editor: maria anitoda
Kolase/Instagram
Jadi Dewan, Tingkah Mulan Jameela Ini Bikin Netizen Kesal Ada yang Beda Sama Gamisnya Ini Fotonya! 

Sepertinya Istri Ahmad Dhani  itu perlu banyak belajar mengenai kedudukannya sebagai pejabat negara yang terus dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  KPK

Tips Unik Ala Ustadz Adi Hidayat Agar Terbiasa Bangun Sepertiga Malam Sholat Tahajud, Manjur Loh

Intip Ramalan Bintang Hari Sabtu 28 Desember 2019 Libra Ngemis Cinta Pisces Dililit Utang Zodiakmu?

Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Tim Advokasi Mempertanyakan Kebenarannya

Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Tim Advokasi Mempertanyakan Kebenarannya

Proficiat! Selamat! Baim Wong dan Paula Verhoeven Dikaruniai Anak Pertama

Promosi yang masih kerap dilakukan anggota DPR RI Mulan Jameela berujung teguran dari KPK .

Mulan diingatkan soal pejabat publik yang tidak boleh menerima hadiah dari siapapun atau gratifikasi.

Awalnya Mulan Jameela unggah sebuah postingan kaca mata bermerek.

Mulan Jameela menyebut kaca mata tersebut sebuah pemberian dari toko online.

"Bismillahirrahmanirrahim... terima kasih @jakarta_eyewere ngirimin kaca mata sebagus ini. Buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kaca mata termurah bisa order langsung @jakarta_eyewere ya,” tulis Mulan di akun instagramnya Kamis (17/10/2019) seperti dikutip Wartakotalive.com.

Mulan Jameela promosikan kaca mata Gucci (Instagram @mulanjameela1 detik.com) 
Denda 200 juta

Postingan tersebut mengingatkan soal gratifikasi pejabat negara.

Diketahui setiap pejabat yang menerima hadiah wajib melaporkan hal tersebut ke lembaga berwenang KPK.

Jika tidak maka pejabat akan terancam undang-undang No 31 tahun 1999 dan undang-undang  20 tahun 2001 Pasal 12.

Penerima gratifikasi bahkan bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Dikutip dari website KPK Undang-Undang  tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaporan gratifikasi ini wajib dijalankan penyelenggara negara termasuk anggota legislatif.

Mulan Jameela mengklarifikasi caption dan unggahan tersebut.

Di storynya Mulan menjelaskan bahwa unggahannya semata-mata hanyalah sebuah promo atau endorse.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved