Kabar Artis

Jadi Dewan, Tingkah Mulan Jameela Ini Bikin Netizen Kesal Ada yang Beda Sama Gamisnya Ini Fotonya!

Jadi Dewan, Tingkah Mulan Jameela Ini Bikin Netizen Kesal Ada yang Beda Sama Gamisnya Ini Fotonya!

Editor: maria anitoda
Kolase/Instagram
Jadi Dewan, Tingkah Mulan Jameela Ini Bikin Netizen Kesal Ada yang Beda Sama Gamisnya Ini Fotonya! 

Jadi Dewan, Tingkah Mulan Jameela Ini Bikin Netizen Kesal Ada yang Beda Sama Gamisnya Ini Fotonya!

POS-KUPANG.COM - Jadi Dewan, Tingkah Mulan Jameela Ini Bikin Netizen Kesal Ada yang Beda Sama Gamisnya Ini Fotonya!

Penyanyi sekaligus politisi Mulan Jameela memang kerap menuai sensasi.

Beberapa waktu lalu, Mulan Jameela sempat menjadi sorotan publik setelah mendapat sentilan dari wakil ketua KPK, Sait Situmorang.

Sering Diabaikan, Begini Sebenarnya Manfaat Biji Mangga

Tips Unik Ala Ustadz Adi Hidayat Agar Terbiasa Bangun Sepertiga Malam Sholat Tahajud, Manjur Loh

Intip Ramalan Bintang Hari Sabtu 28 Desember 2019 Libra Ngemis Cinta Pisces Dililit Utang Zodiakmu?

Hal itu terjadi setelah Mulan Jameela mengunggah foto kacamata keluaran dari brand terkenal dunia, di laman Instagram pribadinya.

Diketahui, kacamata keluaran dari brand Gucci yang diunggah oleh Mulan adalah barang endorsment.

Saut Situmorang pun langsung merespon unggahan istri Ahmad Dhani ini.

Melansir laman Kompas.com, Jumat (18/10/2019), Saut menyarankan setiap penyelenggara negara yang menerima barang dari pihak tertentu bisa melaporkannya terlebih dahulu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Meskipun barang yang diterima merupakan barang untuk endorsment.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut,"

"Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa dan lain-lain," ungkap Saut, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com.

Laporan dari penyelenggara negara akan diklarifikasi oleh pihak Direktorat Gratifikasi KPK.

Dan apabila kegiatan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara tak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, akan berpotensi menjadi pidana.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"

"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved