Tidak Disiplin 12 Anggota Polisi Di Polres Ende Disidangkan

Sebanyak 12 anggota polisi di lingkup Polres Ende menjalani sidang disiplin karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota polisi

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin 

POS-KUPANG.COM |ENDE - Sebanyak 12 anggota polisi di lingkup Polres Ende menjalani sidang disiplin karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (27/12/2019) di Ende.

Kapolres Achmad mengatakan bahwa selain penegakan hukum keluar, Polres Ende juga melakukan penegakan hukum kedalam yakni melakukan sidang disiplin terhadap personil Polres Ende yang melakukan pelanggaran disiplin.

Ano dan Anisa Senang Berkunjung ke Pantai Enagera Mauponggo

Dikatakan bahwa selama tahun 2019 terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota sebanyak 12 pelanggaran dan telah dilaksanakan sidang disiplin sebanyak 9 pelanggaran.

"Hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin diberikan berfariasi mulai dari penundaan usulan kenaikan pangkat dan penundaan mengikuti pendidikan dan penempatan di ruangan khusus," ujar Kapolres Achmad.

Terkait dengan pelanggaran disiplin oleh anggota polisi, Kapolres Achmad meminta kepada anggota polisi untuk lebih meningkatkan kedisplin sebagai anggota polisi.

Bupati Djafar Minta Kades Angkat Perangkat Desa yang Punya Kemampuan

"Artinya sebelum kita menegakan hukum keluar maka dalam diri setiap anggota polisi harus mematuhi hukum," kata Kapolres Achmad.

Pihaknya ujar Kapolres Achmad tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar hukum karena memang aturan mengatur demikian karena apabila didalam diri anggota telah bersikap disiplin maka masyarakat tentu juga akan mematuhi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved