Senin, 4 Mei 2026

Erick Tohir Lelang 6 Jabatan di BUMN

Erick Thohir Lelang 6 Jabatan di BUMN, Lihat Syarat, Formasi & Tata Cara Daftarnya, Berminat?

Gebrakan baru Menteri BUMN Erick Tohir. Setelah merombak direksi di beberapa BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir melelang jabatan pimpinan BUMN

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Menteri BUMN Erick Thohir usai laporan kepada Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;

7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;

8. Sekurang-kurangnya sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;

9. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

10. Memenuhi pangkat/golongan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

11. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;

12. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2018;

13. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2018;

14. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp6.000,00, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

15. Sehat jasmani dan rohani; dan

16. Bebas Narkoba.

Erick Tohir Murka Soal Penyelundupan Harley Ilegal di Garuda, Ancamannya Tidak Main-main

Bagi Non-PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Magister / Pasca Sarjana (S2);

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved