Erick Tohir Lelang 6 Jabatan di BUMN
Erick Thohir Lelang 6 Jabatan di BUMN, Lihat Syarat, Formasi & Tata Cara Daftarnya, Berminat?
Gebrakan baru Menteri BUMN Erick Tohir. Setelah merombak direksi di beberapa BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir melelang jabatan pimpinan BUMN
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
8. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
9. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
10. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2018;
11. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp6.000,00, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
12. Sehat jasmani dan rohani; dan
13. Bebas Narkoba.
• Politisi Gerindra Andre Rosiade Tantang Erick Tohir Bongkar Mega Skandal Rp 16 T di BUMN Lain
Tata Cara Pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: //panseljpt.bumn.go.id, mulai tanggal 26 Desember 2019 dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2020 paling lambat jam 16.00 WIB;
- Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;
- Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Bukti Pendaftaran Online (bagi PNS dan Non PNS);
- Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1 (bagi PNS dan Non PNS);
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);
- Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file 500 Kb;
- Fotocopy petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);
- Fotocopy penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2017 dan 2018) yang dilegalisir (bagi PNS);
- Fotocopy penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2017 dan 2018) (bagi Non PNS);
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS);
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat lain yang diberi wewenang sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS);
- Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS;
- Fotocopy ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS);
- Fotocopy Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS);
- Fotocopy bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2018 (bagi PNS dan Non PNS);
- Fotocopy tanda terima LHKPN (bagi Non PNS), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2018;
- Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, yang terdiri atas:
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.
(TribunWow.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menteri-erick-thohir-minta-pejabat-terlibat-penyelundupan-suku-cadang-harley-davidson-mundur.jpg)