Selasa, 5 Mei 2026

Erick Tohir Lelang 6 Jabatan di BUMN

Erick Thohir Lelang 6 Jabatan di BUMN, Lihat Syarat, Formasi & Tata Cara Daftarnya, Berminat?

Gebrakan baru Menteri BUMN Erick Tohir. Setelah merombak direksi di beberapa BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir melelang jabatan pimpinan BUMN

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Menteri BUMN Erick Thohir usai laporan kepada Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;

7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;

8. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

9. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;

10. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2018;

11. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp6.000,00, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

12. Sehat jasmani dan rohani; dan

13. Bebas Narkoba.

Politisi Gerindra Andre Rosiade Tantang Erick Tohir Bongkar Mega Skandal Rp 16 T di BUMN Lain

Tata Cara Pendaftaran:

alur pendaftaran lelang jabatan di kementerian bumn
alur pendaftaran lelang jabatan di kementerian bumn (panseljpt.bumn.go.id)
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: //panseljpt.bumn.go.id, mulai tanggal 26 Desember 2019 dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2020 paling lambat jam 16.00 WIB;
  • Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;
  • Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
  1. Bukti Pendaftaran Online (bagi PNS dan Non PNS);
  2. Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1 (bagi PNS dan Non PNS);
  3. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);
  4. Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file 500 Kb;
  5. Fotocopy petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);
  6. Fotocopy penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2017 dan 2018) yang dilegalisir (bagi PNS);
  7. Fotocopy penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2017 dan 2018) (bagi Non PNS);
  8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS);
  9. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat lain yang diberi wewenang sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);
  10. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS);
  11. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS;
  12. Fotocopy ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS);
  13. Fotocopy Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS);
  14. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS);
  15. Fotocopy bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2018 (bagi PNS dan Non PNS);
  16. Fotocopy tanda terima LHKPN (bagi Non PNS), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2018;
  17. Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, yang terdiri atas:
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.

(TribunWow.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved