Sabtu, 18 April 2026

Erick Tohir Lelang 6 Jabatan di BUMN

Erick Thohir Lelang 6 Jabatan di BUMN, Lihat Syarat, Formasi & Tata Cara Daftarnya, Berminat?

Gebrakan baru Menteri BUMN Erick Tohir. Setelah merombak direksi di beberapa BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir melelang jabatan pimpinan BUMN

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Menteri BUMN Erick Thohir usai laporan kepada Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

Erick Thohir Lelang 6 Jabatan di BUMN Lihat Syarat, Formasi & Tata Cara Daftarnya, Berminat?

POS-KUPANG.COM- Ini adalah gebrakan Menteri BUMN Erick Tohir selanjutnya. Setelah merombak direksi di beberapa BUMNMenteri BUMN Erick Thohir melelang jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian BUMN.
Sesuatu yang baru dalam tradisi penentuan pimpinan BUMN

Dilansir TribunWow.com, pendaftaran dimulai dari Kamis (26/12/2019) hingga Senin (6/1/2020).

 

 

Dikutip dari laman panseljpt.bumn.go.id, ada 6 jabatan yang dilelang.      

1. Sekretaris Kementerian BUMN                                  

2. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko    

3. Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi         

4. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis  

5. Staf Ahli Bidang Industri                                        

6. Staf Ahli Bidang Keuangan dan  Pengembangan  Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Formasi jabatan yang dilelang kementerian BUMN
Formasi jabatan yang dilelang kementerian BUMN (panseljpt.bumn.go.id)

Persyaratan Pendaftaran

Politisi Gerindra Andre Rosiade Tantang Erick Tohir Bongkar Mega Skandal Rp 16 T di BUMN Lain

Bagi PNS

1. Berstatus sebagai PNS, yang dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, diutamakan Magister / Pasca Sarjana (S2);

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved