UN Terakhir Tahun 2020, Nadiem Keluarkan Permendikbud Baru, Begini Syarat Lulus USBN 2021

UN Terakhir Tahun 2020, Nadiem Keluarkan Permendikbud Baru, Begini Syarat Lulus USBN 2021

Editor: Alfred Dama
(KOMPAS.COM / KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri. 

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Nadiem Makarim Resmikan Peremendikbud Baru: UN 2020 Terakhir & Beberkan Syarat Kelulusan USBN 2021,

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved