Berkas Perkara Ibu Kandung yang Bunuh Bocah Kembar di Kupang Dilimpahkan Polisi
Berkas perkara ibu kandung yang bunuh bocah kembar di Kota Kupang Dilimpahkan Polisi
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Berkas perkara ibu kandung yang bunuh bocah kembar di Kota Kupang Dilimpahkan Polisi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas perkara kasus pembunuhan bocah kembar di Kota Kupang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak jaksa. Tersangka dalam kasus ini yakni ibu kandung kedua korban bernama Dewi Regina Ano (24).
Ibu kandung ini tega menghabisi nyawa dua bocah laki-lakinya, Angga Masus (5) dan Angki Masus (5) di tempat tinggal mereka di mes milik Hotel Ima Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (5/9/2019) lalu.
• Anak Kandung Derita Gangguan Jiwa di Sikka Bacok Ibu Kandung, Jari Kelingking Putus
Berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Senin (16/12/2019) pagi.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dan dihubungi pada Senin (16/12/2019).
"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Senin (16/12/2019) pagi," ungkapnya.
• Reaksi Direktris RSUD Maumere Ketika Mengetahui Korban KDRT Alami Pendarahan Hati
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Dewi Regina Ano (24), ibu kandung yang membunuh anak kembarnya menangis saat menjalani rekonstruksi kasus itu di Mapolres Kupang Kota, Jumat (11/10/2019).
Dewi terlihat menangis saat menjalankan adegan ketiga dimana saat itu tengah duduk bersama suaminya, Obir Masus (32).
Obir Masus dan seorang saksi Yoris Banani dalam adegan tersebut kembali ke TKP untuk makan dan istirahat usai bekerja.
Obir yang mengenakan jaket hijau bahkan tak menatap tersangka, ia hanya duduk terdiam hingga reka ulang selanjutnya.
Tersangka Dewi, kembali menangis hingga mengusap air matanya saat selesai melakukan seluruh adegan dan berjalan menuju ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Ditemani seorang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota dan kuasa hukumnya, Dewi sempat menoleh dan melihat Obir, tapi tak ada respon dari sang suami. "Mau ketemu," kata penyidik kepada Dewi.
Merespon pertanyaan itu, Dewi hanya menoleh melihat suaminya beberapa saat dan berjalan sambil menangis.
Obir Masus saat diwawancarai merasa sakit hati karena anak kembarnya, Angga Masus dan Angki Masus dihabisi isterinya. "Setelah kejadian saya susah tidur, ingat anak saya," katanya.