Aktivitas Bongkar Muat Pelabuhan Lewoleba Tidak Sesuai Undang-Undang Pelayaran

Aktivitas bongkar muat Pelabuhan Lewoleba tidak sesuai Undang-Undang Pelayaran

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lewoleba, Bambang Arifin Atu 

Meskipun sesuai Undang-Undang Pelayaran tanggungjawab kecelakaan laut ada pada Syahbandar.

"Makanya sekarang ini saya stres karena tulang saja lu nggak dapat. Tapi sebagai anak bangsa saya tetap sebaik-baiknya supaya mereka tetap keluarkan bangkai kapal itu," ujarnya.

Saat ini para awak kapal masih menjalani pemeriksaan di Polres Lembata. Pihaknya juga sudah bersurat ke Syahbandar Maumere untuk melakukan pemeriksaan insiden kecelakaan ini.

Kewenangan Syahbandar Terbatas

Dengan terbentuknya Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Lewoleba maka seharusnya Pemkab Lembata menyerahkan pengelolaan pelabuhan kepada Kementerian Perhubungan supaya semua pengelolaan dilaksanakan oleh kementerian.

"Dengan pengelolaan oleh pemerintah daerah seperti ini maka ada kerancuan seperti ini," ungkapnya.

"Kalau kami ambil alih, emangnya dermaga lu punya? Kan gitu. Jadi kami hanya sebatas pada pengawasan keselamatan pelayaran," lanjutnya.

Dengan demikian, hanya fungsi kesyahbandarannya saja yang dijalankan oleh mereka. Sedangkan fungsi kepelabuhanan tidak dijalankan sama sekali.

"Sebenarnya fungsi kesyahbandaran juga tidak jalan sepenuhnya karena sandar pun tidak ada kewenangan pada kami. Kami hanya satu saja, kalau mau berangkat baru kami," paparnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved