Tujuh Anggota KPID NTT Dilantik - Aktifkan Lembaga Penyiaran di Daerah Perbatasan

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode 2019-2022 agar mengaktifkan lembaga penyiaran ,k

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Asisten III Setda NTT, Kosmas Lana , Ketua KPI Pusat, Agung Suprio ,Kadis Kominfo NTT, Aba Maulaka pose bersama anggota KPID NTT usai dilantik di Aula Dinas Kominfo, Kamis (12/12/2019).   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode 2019-2022 agar mengaktifkan lembaga penyiaran ,khususnya di daerah-daerah perbatasan. Kondisi ini didukung oleh letak Provinsi NTT yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, selain merupakan provinsi berciri kepulauan.

Viktor menyampaikan hal ini dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten III Setda NTT, Kosmas Lana,S.H,M. Si saat melantik  tujuh anggota KPID Provinsi NTT periode 2019-2022.

Pengambilan sumpah dan pelantikan ini berlangsung di Aula Dinas Kominfo NTT, Kamis (12/12/2019). Ketujuh KPID NTT ini dilantik oleh Asisten III Setda NTT, Kosmas Lana,S.H,M. Si atas nama Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ketujuh anggota KPID NTT yang dilantik, yakni Yosef Kolo, Desiana Rumlaklak,Fredrikus Royanto Bau, Gasim, Jack Lauw, Onesimus YM Lauata dan Yuliana Tefbana.

Dalam sambutannya, Viktor mengatakan, NTT yang berciri provinsi kepulauan dan juga terletak berbatasan langsung dengan Timor Leste, sangat membutuhkan lembaga penyiaran yang berkualitas, sehingga dapat memberikan edukasi terhadap kehidupan masyarakat.

Kornelis Tetap Bersyukur Meskipun Peroleh Perak di SEA Games Philipina 2019

"Karena itu, diharapkan anggota KPID NTT 2019-2022 dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional, serta meningkatkan semangat proaktif untuk mendorong lembaga penyiaran yang telah ada di NTT agar tetap aksis menjalankan fungsinya. Selain itu, KPID NTT juga harus mendorong agar mengaktifkan kembali lembaga penyiaran yang tidak aktif, khususnya di daerah perbatasan, " kata Viktor.

Viktor saat itu menyampaikan proficiat dan salam sukses bagi KPID NTT agar dalam menjalankan tugas dapat memberi kontribusi nyata bagi penyiaran di NTT.

"Saya berterima kasih kepada KPI Pusat, DPRD NTT dan tim seleksi yang telah selesai bekerja, serta terima kasih pula bagi anggota KPID NTT 2016-2019," katanya.

Dijelaskan, kehadiran lembaga penyiaran baik radio dan televisi memiliki peran penting dan strategis. Peran strategis yang akan dilakukan KPID sangat ditentukan manakala KPID melaksanakan tugas dan fungsi dengan ketulusan dan keiklasan dengan semangat yang sudah ada demi mewujudkan visi NTT bangkit menuju sejahtera dalam bingkai NKRI.
"Kita semua tahu kerja KPID menggunakan norma dan kaidah penyiaran, yang akan menghasilkan nilai, antara lain nilai keharmonisan, kepatutan, nilai kesusilaan ,nilai budaya yang harus dijunjung tinggi dan dipertahankan," katanya.

KPID, lanjutnya akan melaksanakan tugasnya agar menjamin masyarakat untuk mendapat informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia.

Dikatakan, NTT daerah ciri provinsi kepulauan, memiliki keragaman budaya, bahasa dan kebiasaan.
"Keragaman ini patut disiarkan, karena itu saya minta kerjasama yang baik dan selalu memperhatikan media penyiaran dengan beberapa hal, yakni pertama soal konten penyiaran yang patut dan pantas, kedua soal berkaitan dengan jam penyiaran," ujarnya.

Dia mengatakan, hal itu perlu diperhatikan agar masyarakat yang dilayani mendapat nilai terutama nilai edukatif.
"Kami juga minta KPID NTT mematuhi pakta integritas yang ditandatanganinya dalam menjalankan tugas dan fungsi," katanya.

Diakhir sambutan, dirinya menitipkan agar kiranya KPID bisa memperkenalkan nilai penyiaran yang mempererat dan mempersatukan masyarakat di kabupaten dan kota se- NTT.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat ,Agung Suprio menyampaikan beberapa tugas KPID yakni membangun infrastruktur penyiaran sesuai UU 32/2020, serta tugas lain adalah ikut memberi izin atas berdirinya lembaga penyiaran.

"Jadi kalau NTT masih kurang lembaga penyiaran, maka wajib KPID NTT menyampaikan permohonan pendirian lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran publik (LPP) hanya dua yakni RRI dan TVRI ,bahkan ada juga LPP lokal serta lembaga penyiaran swasta, bahkan ada juga lembaga penyiaran komunitas (LPK)," kata Agung.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved